3 Tahun DPO Tim Kejati dan Kejari Lamsel Ringkus Gunawan di Metro

3 Tahun DPO Tim Kejati dan Kejari Lamsel Ringkus Gunawan di Metro - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Tahun DPO Tim Kejati dan Kejari Lamsel Ringkus Gunawan di Metro, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 3 Tahun DPO Tim Kejati dan Kejari Lamsel Ringkus Gunawan di Metro
link : 3 Tahun DPO Tim Kejati dan Kejari Lamsel Ringkus Gunawan di Metro

Baca juga


    3 Tahun DPO Tim Kejati dan Kejari Lamsel Ringkus Gunawan di Metro

    KALIANDA, KALIANDANEWS - Dinyatakan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lamsel sejak tahun 2014 lalu, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus Gunawan Bin Narkim kita tangkap sekitar pukul 15.45 di Kota Metro, Selasa (23/01/18).
    Foto: Ist
    Mewakili Kejari Lamsel Sri Indarti, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamsel, Totok Alim Prawiro Widodo, menuturkan, pihaknya sudah satu bulan belakangan sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka. Menurutnya selama ini tersangka selalu berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.

    "Terpidana berhasil kita tangkap di Kota Metro yang dipimpin dan dikendalikan langsung oleh Bpk Asisten Intelijen Kejati Lampung, selama ini keberadaan tersangka susah dicari karena selalu berpindah-pindah, sehingga tidak diketahui keberadaannya," Jelas Totok.

    "Selanjutnya tim bergerak ke Kota Metro dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana yang sedang berada di Rumah Istri keduanya tanpa perlawanan," Tambahnya.

    Diketahui Terpidana Gunawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pita cukai (kepabean), yakni sebagimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c UU RI Nomor 11 Tahun 1955 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berdasarkan putusan MA RI nomor 1079K/Pid.Sus/2012 tanggal 12 Februari 2014 dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1,7 Miliar, sub 3 Bulan Kurungan Penjara. (Nz)


    Demikianlah Artikel 3 Tahun DPO Tim Kejati dan Kejari Lamsel Ringkus Gunawan di Metro

    Sekianlah artikel 3 Tahun DPO Tim Kejati dan Kejari Lamsel Ringkus Gunawan di Metro kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel 3 Tahun DPO Tim Kejati dan Kejari Lamsel Ringkus Gunawan di Metro dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/01/3-tahun-dpo-tim-kejati-dan-kejari.html

    Related Posts :