Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi

Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi
link : Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi

Baca juga


    Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi



    Kalianda, Kaliandanews - Sat Reskrim Polres Lampung Selatan mengamankan Zulfikar alias Zul Joker (35), salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalian Lintas Sumatera Desa Suka Jaya Kecamatan Katibung pada 20 November 2016 lalu.

    Joker diamankan di Jalinsum Desa Suka Jaya Katibung saat ingin melancarkan aksinya kembali (04/01/17) kemarin. Joker ditangkap setelah sebelumnya membacok salah seorang sopir truck yang ditebengi oleh pelaku.

    "Pelaku menumpang mobil truck fuso yg dikendarai oleh korban dari pom bensin tarahan, pelaku mengaku sopir semen holcim yang akan pulag ke Desa Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram Lamsel. Setibanya di Jalinsum Desa Suka Jaya leher korban ditodong dg pisau oleh pelaku sambil minta uang, namun korban mengaki tidak memilik uang sehingga korban dipaksa turun dari mobil lalu diseret ke perkebunan duku," kata Kasat Reskrim AKP Efendi, (05/01/17).

    Kesal dengan korban yang masih enggan memberikan sejumlah uang, Joker kemudian membacok lengan kiri korban namun korban berhasil melarikan diri.

    "Pelaku membacok lengan kiri korban sambil terus minta uang,  korban berontak dan melepaskan diri lari ke seberang jalan,  pelaku mengejar korban lalu menusuk punggung korban, kemudian pelaku mengambil surat kendaraan milik korban," terang Efendi.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada punggung sebelah kiri dan lengan kiri,  serta luka lecet lutut kiri. Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-Undang Hukun Pidana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kur)


    Demikianlah Artikel Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi

    Sekianlah artikel Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/01/bacok-sopir-tukang-palak-katibung.html

    Related Posts :