HUKUM

HUKUM - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HUKUM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HUKUM
link : HUKUM

Baca juga


    HUKUM

    TERDAKWA TRI SULISTIYONO DIVONIS 2 TAHUN PENJARA


    KAMIS, 15 Maret 2018, majelis hakim PN Salatiga memvonis terdakwa Tri Sulistiyono Bin Harto Suwiryo dengan hukuman 2 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan, membayar denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu.
    Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

     Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Drs Sri Mulyono SH MH, mengatakan bahwa putusan hakim itu adalah yang terbaik untuk kliennya. "Mengingat ancaman hukumannya 12 tahun, jadi kita legowo atas vonis tersebut. Dan klien saya pun bisa menerimanya. Saya kira persidangan ini berjalan dengan fair, tidak ada intervensi dari pihak manapun". (F.867)


    Demikianlah Artikel HUKUM

    Sekianlah artikel HUKUM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel HUKUM dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/03/hukum.html

    Related Posts :