Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 909.325.756

Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 909.325.756 - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 909.325.756, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 909.325.756
link : Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 909.325.756

Baca juga


    Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 909.325.756

     Kasi Pidsus Kejari Jakut, Ricky beserta jajarannya 
    Jakarta, Info Breaking News Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus  pada  Senin (12 /03/2018) berhasil menyelamatkan uang negara dengan melakukan penagihan dan eksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp. 909.325.756,- (Sembilan ratus Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah)  . 

    Pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp 909.325.756,- (Sembilan ratus Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) tersebut merupakan pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sudin Tata Air TA 2013 – 2014 sebesar Rp 859.325.756,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah ) dan Denda  sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  dalam perkara tindak pidana korupsi  an Saripudin.

     Uang pengganti dan denda tersebut  selanjutnya disetor ke kas negara. Adapun kasus dimaksud adalah kasus tipikor dlm pengelolaan dana swakelola Sudin PU Tata Air TA 2013-2014 dimana terpidana selaku bendahara pengeluaran pembantu pada Sudin PU Tata Air Jakut telah melakukan pemotongan dana swakelola dan menikmati uang sejumlah Rp 859.325.756,- yang diperhitungkan sebagai kerugian keuangan Negara, demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jakarta Utara Ricky Tomy Hasiholan SH, MH . 
    Selain dihukum pidana uang pengganti dan denda, terpidana juga dihukum pidana penjara selama 2 tahun yg saat ini sedang dijalani terpidana di LP Cipinang. Dalam kasus ini beberapa orang pelaku masih menjalani proses peradilan diantaranya , Kuryatna, Djoko, Sisca, Surya Kopa, Slamet Riyadi dan Wagiman yang saat ini seluruhnya masih berproses di pengadilan.  Dewi 





    Demikianlah Artikel Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 909.325.756

    Sekianlah artikel Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 909.325.756 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 909.325.756 dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/03/kejari-jakut-berhasil-selamatkan-uang.html

    Related Posts :