PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya

PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya
link : PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga


    PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya

    BERITAPNS.COM--Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah. Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.


    Skema penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dengan adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah akan mengalami kenaikan.
    Untuk PNS, jumlah penghasilannya juga akan ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP yang baru ini, ada perubahan tatanan kepangkatan.

    Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.
    Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). 

    Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan. Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Beritapns.com dari Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):

    Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
    1. JPT-I : Rp 39,3 juta
    2. JPT-II : Rp 37,4 juta
    3. JPT-III : Rp 35,7 juta
    4. JPT-IV : Rp 34 juta
    5. JPT-V : Rp 32 juta
    6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
    7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
    8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
    9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
    Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
    1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
    2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
    3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
    4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
    5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
    6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
    7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
    8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
    9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
    10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
    11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
    12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
    13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
    14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
    15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

    Demikian informasi mengenai Daftar lengkap perubahan Gaji pns 2018!!


    Demikianlah Artikel PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya

    Sekianlah artikel PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/03/pns-wajib-baca-gaji-pns-berubah-berikut.html

    Related Posts :