Polisi Berhasil tangkap 3 Orang Di Gudang Makanan Kedaluwarsa

Polisi Berhasil tangkap 3 Orang Di Gudang Makanan Kedaluwarsa - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Berhasil tangkap 3 Orang Di Gudang Makanan Kedaluwarsa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Berhasil tangkap 3 Orang Di Gudang Makanan Kedaluwarsa
link : Polisi Berhasil tangkap 3 Orang Di Gudang Makanan Kedaluwarsa

Baca juga


Polisi Berhasil tangkap 3 Orang Di Gudang Makanan Kedaluwarsa


Jakarta, Info Breaking News  - Polisi  berhasil membongkar gudang penyimpanan makanan-minuman kedaluwarsa yang kemudian "dipoles" dan dijual kembali, di Jalan Kalianyar 1 Nomor 16-17, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Selain itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka antara lain berinisial RA (36) selaku Direktur Utama PT PRS dan dua kepala gudang AA (33) serta DG (27).
"Jadi tertangkap tangan pegawainya sedang melakukan penggantian label (kedaluwarsa)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, Selasa (20/3).
Dikatakan, gudang itu merupakan tempat untuk menyimpan dan memusnahkan barang-barang yang sudah expired. Namun, pada praktiknya justru diubah label kedaluwarsanya dan dijual kembali.
"Tapi oleh para pelaku ini dijadikan tempat untuk merubah masa kedaluwarsa. Kemudian barang dikirim ke gudang lain di Cengkareng (tempat pendistribusian)," ungkapnya.
Ia menyampaikan, barang-barang yang telah dihapus label kedaluwarsanya, kemudian didistribusikan ke supermarket serta agen di Jabodetabek dan luar Jawa.
"Kami menyita ada 96.060 produk makanan di sini. Untuk omsetnya perbulan sekitar 3 sampai 6 miliar," katanya.
Sindikat ini telah beraksi sejak 2014 dengan omset miliaran rupiah perbulan. Mereka memanfaatkan ruko untuk gudang di Jalan Kalianyar I Nomor 16-17, Jembatan Besi, Tambora. Mereka mengganti label kadaluarsa ribuan makanan berbagai jenis. 
Para tersangka terancam dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Demikianlah Artikel Polisi Berhasil tangkap 3 Orang Di Gudang Makanan Kedaluwarsa

Sekianlah artikel Polisi Berhasil tangkap 3 Orang Di Gudang Makanan Kedaluwarsa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Berhasil tangkap 3 Orang Di Gudang Makanan Kedaluwarsa dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/03/polisi-berhasil-tangkap-3-orang-di.html