Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili

Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili
link : Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili

Baca juga


    Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili

    BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/3/2018), mengadili Nazarudin Sopaheluwakan alias Jopan, terdakwa yang berperan sebaga penghubung dalam kasus pembelian 162 Kg pasir cinnabar oleh Afui alias Sugiono dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Saksi yang dihadirkan JPU Kejati Maluku, Awaludin adalah Fransiscus Bedabugan dari Polsek Nusaniwe yang menangkap terdakwa pada 1 Desember 2017 di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

    Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim S Pujiono didampingi Hamza Khailul dan Sofyan Parerungan mempertanyakan alasan saksi menahan terdakwa karena perbuatan pidana apa.

    "Awalnya saya mendapat informasi dari anak buah kalau ada temuan cinnabar di PPI Eri dan disimpan dalam cold storage. Kapolsek mengatakan ada perbuatan pidana di sana, tetapi saya tidak tahu apa persoalannya," ujar Fransiscus.

    Namun dia sempat membawa terdakwa dan diinterogasi sekilas untuk menanyakan siapa pemilik barang tersebut, lalu dijawab kalau 162 karung cinnabar itu milik Afui alias Sugiono, seorang pengusaha asal Jakarta.

    Terdakwa hanya dihubungi Afui untuk mengirimkan sampel cinnabar ke Jakarta dan dalam proses pembelian selanjutnya sampai ke Kabupaten SBB oleh pengusaha asal Jakarta ini ditemani terdakwa Jopan.

    Sedangkan barang tersebut dibawa dengan kapal ikan dari Kabupaten Seram Bagian Barat dan dititipkan di cold storage milik terdakwa lainnya atas nama Bintang.

    Tetapi yang melakukan proses pemberkasan perkara para terdakwa adalah Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

    Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi dalam persidangan. Namun, dia mengatakan terdakwa Bintang tidak ditahan di Rutan Waiheru karena alasan sakit.

    Ketiga tersangka ditahan polisi sejak Desember 2017 dan saat ini masih menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.


    Demikianlah Artikel Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili

    Sekianlah artikel Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/03/terdakwa-perantara-pembelian-cinnabar.html

    Related Posts :