KPK Harap Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal tuk Setnov

KPK Harap Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal tuk Setnov - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Harap Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal tuk Setnov, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Harap Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal tuk Setnov
link : KPK Harap Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal tuk Setnov

Baca juga


    KPK Harap Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal tuk Setnov



    Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menjerat Setya Novanto dengan hukuman paling maksimal.

    Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP tersebut akan kembali menjalani sidang lanjutan Selasa (24/4/2018) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    "Kalau nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu karena hakim yang tahu soal itu dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/4/2018) malam.

    Harapan KPK tersebut didasari oleh keyakinan akan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan mengenai keterlibatan Novanto serta aliran dana yang diterima politisi Golkar tersebut. Tak hanya itu, KPK juga meyakini Novanto memegang peranan yang lebih signifikan dibanding tiga terdakwa e-KTP lainnya.

    "Kami cukup yakin ketika di persidangan kami sudah sampaikan ajukan bukti-bukti yang kami pandang lebih dari cukup menjelaskan rangkaian peristiwa e-KTP ini. Lebih signifikan Setya Novanto kami duga dibanding tiga terdakwa sebelumnya. Oleh karena itu kami harap nanti bisa dijatuhi vonis yang maksimal, tetapi sekali lagi penjatuhan vonis adalah kewenangan dari hakim tentu tidak tepat kalau KPK bicara terlalu jauh soal itu," ujar Febri.
    Terlebih Febri menyebutkan selama persidangan Novanto tidak memberikan keterangan yang signifikan, termasuk mengenai keterlibatan pihak lainnya. Bahkan, Novanto masih bersikukuh membantah mengintervensi proyek e-KTP dan turut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut. Hal ini yang menjadi alasan mengapa KPK tidak mengabulkan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Novanto.
    "JC kami tolak, itu cukup tegas karena memang SN (Setya Novanto) tidak memberikan keterangan cukup signifikan kalau itu dipahami sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif untuk membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Jadi kami nilai itu tidak terpenuhi sehingga JC (yang diajukan Novanto) kami tolak. Lalu peran pihak lain yang ingin dibuka juga tidak signifikan, misalnya hanya menyebutkan nama tetapi justru itu bisa dipahami bahwa untuk mengatakan dirinya sendiri tidak menerima," tandasnya. ***James Donald



    Demikianlah Artikel KPK Harap Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal tuk Setnov

    Sekianlah artikel KPK Harap Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal tuk Setnov kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel KPK Harap Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal tuk Setnov dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/04/kpk-harap-hakim-tipikor-jatuhkan.html

    Related Posts :