Pasutri Buronan Kasus Penipuan Ini Berhasil Ditangkap di Bali

Pasutri Buronan Kasus Penipuan Ini Berhasil Ditangkap di Bali - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pasutri Buronan Kasus Penipuan Ini Berhasil Ditangkap di Bali, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pasutri Buronan Kasus Penipuan Ini Berhasil Ditangkap di Bali
link : Pasutri Buronan Kasus Penipuan Ini Berhasil Ditangkap di Bali

Baca juga


    Pasutri Buronan Kasus Penipuan Ini Berhasil Ditangkap di Bali



    Jakarta, Infobreakingnews - Warga negara asing (WNA) asal Jerman Gordon Gilbert Hild bersama sang istri Ismayanti berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel di sebuah vila di Desa Petulu, Ubud, Bali, Jumat (13/4/2018).
    Informasi terkait penangkapan dua buronan dalam kasus penipuan investasi sejak Desember 2017 silam tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari korban, Yenny, yakni Tomy Alexander, Minggu (15/4/2018) malam.
    Sebelumnya Yenny merupakan rekan bisnis dari pasangan Gordon-Ismayanti. Pasutri tersebut dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi bersalah menipu korban Rp 8,5 miliar dan dijatuhkan pidana 3 tahun penjara.
    "Penangkapan itu dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Tomy.
    Tomy menyebut Ismayanti dan Gordon telah diterbangkan ke Jakarta dari Bali pada Jumat malam lalu. Gordon dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sedangkan Ismayanti dimasukan ke Lapas Pondok Bambu untuk menjalani masa hukuman.
    "Kami mengapresiasi penangkapan dan eksekusi oleh tim Kejari Jaksel itu untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan," jelasnya.
    Penipuan investasi bermula ketika Gordon dan Ismayanti yang merupakan warga Lampung mengajak Yenny untuk bekerja sama membangun vila Kelapa Retreat II di kawasan Pekutatan, Negara, Bali. Ketiganya menyepakati nilai investasi sebesar Rp 8,5 miliar berdasarkan proposal yang ditawarkan pada 2011 silam.
    Namun, uang Rp 8,5 miliar yang telah disetor Yenny malah digunakan untuk membeli properti di Selandia Baru. Tidak hanya itu, Gordon dan Ismayanti secara sepihak juga menyatakan kerja sama mereka tidak berlaku dengan dalih ada kesalahan perhitungan bisnis. Atas dasar penipuan tersebut, Yenny melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
    Setelah perkaranya bergulir hingga ke tingkat MA, pasutri tersebut malah melarikan diri kendati berstatus tahanan kota, hingga pada Desember 2017 Kejari Jaksel menetapkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka mengatakan tertangkapnya Gordon dan Ismayanti merupakan hasil kerjasama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan Tim Kejari Jaksel dan Kejari Gianyar.
    "Kedua terpidana kami tangkap tanpa perlawanan di Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali," ungkap Jan. ***Raymond Sinaga



    Demikianlah Artikel Pasutri Buronan Kasus Penipuan Ini Berhasil Ditangkap di Bali

    Sekianlah artikel Pasutri Buronan Kasus Penipuan Ini Berhasil Ditangkap di Bali kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pasutri Buronan Kasus Penipuan Ini Berhasil Ditangkap di Bali dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/04/pasutri-buronan-kasus-penipuan-ini.html

    Related Posts :