Akibat Kasus Kliennya di Telantarkan, Advokat Alexius Tantradjaja Menggugat Presiden Dan Sejumlah Lembaga Negara Lainnya

Akibat Kasus Kliennya di Telantarkan, Advokat Alexius Tantradjaja Menggugat Presiden Dan Sejumlah Lembaga Negara Lainnya - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akibat Kasus Kliennya di Telantarkan, Advokat Alexius Tantradjaja Menggugat Presiden Dan Sejumlah Lembaga Negara Lainnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Akibat Kasus Kliennya di Telantarkan, Advokat Alexius Tantradjaja Menggugat Presiden Dan Sejumlah Lembaga Negara Lainnya
link : Akibat Kasus Kliennya di Telantarkan, Advokat Alexius Tantradjaja Menggugat Presiden Dan Sejumlah Lembaga Negara Lainnya

Baca juga


    Akibat Kasus Kliennya di Telantarkan, Advokat Alexius Tantradjaja Menggugat Presiden Dan Sejumlah Lembaga Negara Lainnya

    Advokat Alexius Tantradjaja, SH MH
    Jakarta, Info Breaking News - Akibat pembiaran kasus yang dialami seorang ibu bernama Maria Magdalena Andriati Hartono yang menantikan selama sepuluh tahun namun tidak mendapat keadilan, akhirnya melalui kuasa hukumnya advokat Alexius Tantradjaja SH MH dan Rene Putra Tantradjaja SH LLM menggugat ini ke PN Jakarta Pusat. 

    Perkara perdata ini sendiri tercatat dalam registrasi PN Jakarta Pusat  NO: 137/Pdt.G BTHWLW/2018/PN. Jkt. PST, dimana Pemerintah RI Cq Presiden RI Tergugat I diwakili pihak Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara,  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Tergugat II diwakili Luman, Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI Tergugat III diwakili Jidan,  Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI  Tergugat IV diwakili Widodo, dan Kepala Kepolisian RI Tergugat V diwakili Syahril SH,  dan Kejaksan Agung  sebagai Turut Tergugat.

    Majelis hakim diketuai Robert SH yang menangani perkara ini  ini akhirnya membuka kembali persidangan pada Rabu, (16/5/2018) setelah mengetahui kehadiran para pihak tergugat secara lengkap, lalu Robert pun menunjuk rekan hakimnya Edy Junaedi sebagai mediator bagi para pihak.

    Namun mediasi yang akan ditempuh tersebut gagal dilakuikan karena hakim Edy Junaedi sedang menangani sidang perkara lainnya, sehingga acara mediasi pun harus ditunda sepekan mendatang.

    "Sebagai advokat yang merupakan bagian dari penagak hukum dinegeri ini, saya membawa perakara pembiaran kasus klien saya ini keranah hukum, demi tegaknya keadilan.dan kepastian hukum," ungkap Alexius dihadapan sejumlah media. *** Emil Simatrupang.





    Demikianlah Artikel Akibat Kasus Kliennya di Telantarkan, Advokat Alexius Tantradjaja Menggugat Presiden Dan Sejumlah Lembaga Negara Lainnya

    Sekianlah artikel Akibat Kasus Kliennya di Telantarkan, Advokat Alexius Tantradjaja Menggugat Presiden Dan Sejumlah Lembaga Negara Lainnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Akibat Kasus Kliennya di Telantarkan, Advokat Alexius Tantradjaja Menggugat Presiden Dan Sejumlah Lembaga Negara Lainnya dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/05/akibat-kasus-kliennya-di-telantarkan.html

    Related Posts :