Dispendukcapil Maksimalkan Perekaman Data Penduduk

Dispendukcapil Maksimalkan Perekaman Data Penduduk - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dispendukcapil Maksimalkan Perekaman Data Penduduk, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dispendukcapil Maksimalkan Perekaman Data Penduduk
link : Dispendukcapil Maksimalkan Perekaman Data Penduduk

Baca juga


    Dispendukcapil Maksimalkan Perekaman Data Penduduk

    DRINGU,KRAKSAANONLINE.COM – Hingga saat ini jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman data mencapai 39.204 orang, terdiri dari laki-laki 20.224 orang dan perempuan 18.980 orang. Jumlah ini tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Wahyunani.

    "Jumlah terbanyak berada di Kecamatan Tiris mencapai 3.242 orang, Krucil sebanyak 2.916 orang, Sumberasih sebanyak 2.681 orang, Leces 2.622 orang dan Tongas sebanyak 2.240 orang. Sementara yang tinggal sedikit berada di Kecamatan Sukapura sebanyak 544 orang," katanya.

    Menurut Yuyun, panggilan akrab Wahyunani, kepemilikan KTP elektronik ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat warga negara untuk ikut serta dalam pesta demokrasi mulai dari pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 maupun pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) tahun 2019 mendatang.

    "Demi memaksimalkan kepemilihan KTP elektronik ini, maka Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo menghimbau kepada petugas kecamatan dalam hal ini Kasi Pemerintahan untuk turun ke desa melakukan perekaman data penduduk secara offline. Karena ternyata masih ada masyarakat yang belum perekaman, " jelasnya.

    Banyak faktor yang menjadi kendala masih adanya wajib KTP yang belum melakukan perekaman data terang Yuyun. Salah satunya wajib KTP ada yang sedang bekerja ke luar kota, masyarakat yang sudah tua renta maupun orangnya sudah meninggal dunia tetapi masih belum ada laporan. "Selain itu, masih kurangnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya kepemilikan KTP Elektronik," tegasnya.

    Selain itu jelas Yuyun, saat ini Dispendukcapil juga gencar melakukan program Jempol Disko atau Pelayanan Jemput Bola ke Sekolah dengan sasaran anak berusia 17 tahun ke atas. "Syaratnya cukup menyerahkan Kartu Keluarga. Sehingga anak sekolah langsung dilakukan perekaman datanya dan dilakukan pencetakan massal di Dispendukcapil. Setelah jadi KTP elektroniknya diantarkan ke sekolah masing-masing," terangnya.

    Yuyun menegaskan hingga saat ini sudah ada 974 keping KTP elektronik yang diterima oleh 974 siswa dari 10 lembaga tingkat SMA di Kabupaten Probolinggo. Rinciannya, 131 siswa dari SMAN 1 Dringu, 100 siswa dari SMAN 1 Kraksaan, 105 siswa dari SMKN 1 Wonomerto, 111 siswa dari SMAN 1 Leces, 57 siswa dari SMAN 1 Gending, 120 siswa dari SMAN 1 Sukapura, 116 siswa dari SMAN 1 Gading, 36 siswa dari SMKN 1 Banyuanyar, 149 siswa dari SMKN 1 Kraksaan dan 49 siswa dari SMKN Pelayaran Dringu.

    "Dengan beragam inovasi pelayanan ini kami berharap semua penduduk yang ada di Kabupaten Probolinggo mendapatkan dokumen kependudukan, karena itu menjadi hak penduduk," harapnya.

    Lebih lanjut Yuyun menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 2 disebutkan setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen serta informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.

    "Sementara pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dengan kata lain selain mempunyai hak, setiap penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya," pungkasnya. (Zidni Ilham)


    Demikianlah Artikel Dispendukcapil Maksimalkan Perekaman Data Penduduk

    Sekianlah artikel Dispendukcapil Maksimalkan Perekaman Data Penduduk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Dispendukcapil Maksimalkan Perekaman Data Penduduk dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/05/dispendukcapil-maksimalkan-perekaman.html

    Related Posts :