Judi Remi di Bulan Puasa, Warga Balun Cepu Ditangkap Polisi

Judi Remi di Bulan Puasa, Warga Balun Cepu Ditangkap Polisi - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Judi Remi di Bulan Puasa, Warga Balun Cepu Ditangkap Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Judi Remi di Bulan Puasa, Warga Balun Cepu Ditangkap Polisi
link : Judi Remi di Bulan Puasa, Warga Balun Cepu Ditangkap Polisi

Baca juga


    Judi Remi di Bulan Puasa, Warga Balun Cepu Ditangkap Polisi

    Barang bukti perjudian kartu remi yang berhasil diamankan dari pelaku berikut uang taruhannya. (foto: dok-ib)
    BLORA. Bulan Ramadhan yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah dan sedekah agar mendapatkan pahala berlipat dan menghapus dosa sesuai yang dijanjikan Allah SWT, ternyata tidak diindahkan oleh sebagaian masyarakat yang ada di Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu ini.

    Mereka nekat bermain judi kartu remi sehingga dilaporkan ke polisi dan digelandang ke Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Menurut Kapolsek Cepu, AKP Slamet Riyanto ada dua pelaku judi kartu remi yang diamankan pada hari Selasa (22/05) pukul 15.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lainnya sedang dalam penyelidikan.

    "Ketiga pria yang diamankan petugas saat judi tersebut yakni, Slamet Yuliono (49), Purwanto (31) keduanya warga Kelurahan Balun, Kec. Cepu, Blora. sedangkan satu lagi pelaku berinisial S masih dalam penyelidikan," ungkap AKP Slamet Riyanto, S.H, Kamis (24/05/18).

    Kapolsek Cepu menambahkan, keduanya diciduk petugas di rumah salah satu tersangka Slamet Yuliono Kel. Balun, Cepu tanpa perlawanan.

    "Mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya permainan judi yang dilakukn di bulan puasa, unit Reskrim Polsek Cepu langsung gerak cepat," tambahnya.

    Petugas yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pelaku sedang asik bermain, namun satu pelaku berhasil lolos dari petugas. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 480.000, satu set kartu remi, dan satu tikar alas permainan judi. (res-infoblora)


    Demikianlah Artikel Judi Remi di Bulan Puasa, Warga Balun Cepu Ditangkap Polisi

    Sekianlah artikel Judi Remi di Bulan Puasa, Warga Balun Cepu Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Judi Remi di Bulan Puasa, Warga Balun Cepu Ditangkap Polisi dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/05/judi-remi-di-bulan-puasa-warga-balun.html

    Related Posts :