Tak Terima, Kini Giliran PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Tak Terima, Kini Giliran PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Terima, Kini Giliran PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Terima, Kini Giliran PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
link : Tak Terima, Kini Giliran PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Baca juga


    Tak Terima, Kini Giliran PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

    Ketua Umum PSI Grace Natalie

    Jakarta, Infobreakingnews - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan serta seorang anggotanya Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap telah melakukan pelanggaran etik terkait kasus polling PSI tentang cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos yang sebelumnya telah diadukan ke Kepolisian.
    Seperti diketahui, beberapa waktu lalu dalam keduanya mendesak pihak Kepolisian menetapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka di hadapan para awak media.
    Hal ini kemudian dinilai tak pantas dan telah melampaui batas kewenangan oleh pihak PSI. Ketua Umum PSI Grace Natalie juga menyebut kedua pejabat Bawaslu tersebut sudah bertindak secara diskriminatif dengan melaporkan PSI, tetapi mendiamkan partai politik lain yang juga menampilkan logo dan nomor urut parpol 
    "Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan," ungkap Grace dalam keterangan pers, Minggu (20/5/2018).
    Menurutnya, materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu adalah materi yang memuat visi, misi, dan program parpol. Pada kenyataannya, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI. Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan.
    Tentang logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut, katanya, semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling.
    "PSI telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif Bawaslu. Berdasarkan hal tersebut PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," pungkasnya. ***Elsyanti Wirawan



    Demikianlah Artikel Tak Terima, Kini Giliran PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

    Sekianlah artikel Tak Terima, Kini Giliran PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Tak Terima, Kini Giliran PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/05/tak-terima-kini-giliran-psi-laporkan.html

    Related Posts :