Judul : Dalam Krun Dua Tahun Polantas Tilang Genap Ganjil Kawsan Sudirman Thamrin 17 Ribu Lebih
link : Dalam Krun Dua Tahun Polantas Tilang Genap Ganjil Kawsan Sudirman Thamrin 17 Ribu Lebih
Dalam Krun Dua Tahun Polantas Tilang Genap Ganjil Kawsan Sudirman Thamrin 17 Ribu Lebih
Jakarta, Info Breaking News - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mencatat telah menilang sebanyak 17.063 pelanggar sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, mulai dari tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan 13 Juli 2018.
"Selama 470 hari (30 Agustus 2016 sampai dengan 13 Juli 2018), sebanyak 17.063 pelanggar Ganjil Genap pada lokasi Sudirman-Thamrin ditilang," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (15/7).
Dikatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penindakan tilang terhadap pelanggar berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan mobil.
"Barang bukti yang disita 11.554 SIM, 5.508 STNK dan satu kendaraan roda empat (mobil)," ungkapnya.
Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menggelar sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto, sejak tanggal 30 Agustus 2016 lalu.
Kendaraan dengan pelat nomor (nomor paling belakang) ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil. Begitu sebaliknya, nomor genap pada tanggal genap. Namun, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi, tetapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan ganjil-genap.
Pengecualian kendaraan bermotor yang dapat melintasi kawasan ganjil-genap adalah kendaraan pimpinan tinggi negara RI seperti, Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR-DPR-DPD, Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua KY. Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Selain itu kendaraan dinas operasional berpelat merah atau RI, serta kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus Asian Games; pemadam kebakaran; ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaran yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas; angkutan umum berpelat kuning; sepeda motor: dan kendaran untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang atau pengisian ATM dengan pengawalan Polri.
Sementara itu, dalam rangka menyambut perhelatan akbar Asian Games 2018, Dishub DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan stakeholder lain memperluas kawasan serta memperpanjang waktu sistem pembatasan kendaraan roda empat Ganjil Genap, di sejumlah titik di Ibu Kota Jakarta.
Tujuan perluasan kawasan dan perpanjangan waktu Ganjil Genap adalah agar Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) selama Asian Games 2018 tetap terjaga dengan baik. Sehingga aktivitas atlet dan ofisial, termasuk kegiatan masyarakat tetap lancar, aman, serta nyaman.
Wacana kebijakan perluasan wilayah ganjil-genap mencuat setelah sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi pada awal bulan Juni 2018 kemarin. Sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto yang sudah berjalan sejak 30 Agustus 2016 lalu, diperluas hingga Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan DI Panjaitan - Jalan A.Yani - Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Kemudian, Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Setelah menggelar sosialisasi pada pekan ketiga dan keempat Juni 2018, uji coba digelar dengan ditandai pembagian brosur, di Lampu Lalu Lintas Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/7) kemarin. Uji coba perluasan sistem ganjil-genap agendanya digelar mulai tanggal 2 sampai tanggal 31 Juli 2018 mendatang. Setelah itu, perluasan wilayah sistem Ganjil Genap akan diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2018.
Selain perluasan wilayah, pemerintah juga memperpanjang waktu sistem ganjil-genap. Perpanjangan waktu tidak hanya berlaku pada jalur baru, tapi juga untuk jalur yang sudah ada (Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Gatot Subroto), pada hari Senin sampai dengan Minggu, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.*** Ira Maya.
Demikianlah Artikel Dalam Krun Dua Tahun Polantas Tilang Genap Ganjil Kawsan Sudirman Thamrin 17 Ribu Lebih
Sekianlah artikel Dalam Krun Dua Tahun Polantas Tilang Genap Ganjil Kawsan Sudirman Thamrin 17 Ribu Lebih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dalam Krun Dua Tahun Polantas Tilang Genap Ganjil Kawsan Sudirman Thamrin 17 Ribu Lebih dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/07/dalam-krun-dua-tahun-polantas-tilang.html