Julius, Advokat yang Tersandung Kasus Penipuan Jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara

Julius, Advokat yang Tersandung Kasus Penipuan Jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Julius, Advokat yang Tersandung Kasus Penipuan Jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Julius, Advokat yang Tersandung Kasus Penipuan Jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara
link : Julius, Advokat yang Tersandung Kasus Penipuan Jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara

Baca juga


    Julius, Advokat yang Tersandung Kasus Penipuan Jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara



    Jakarta, Info Breaking News - Seorang advokat bernama Julius Lobiua dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Yang bersangkutan didakwa dengan tindak pidana penipuan terkait dengan profesinya sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Dalam persidangan hari ini, Rabu (25/7/2018) pimpinan Maringan Sitompul masuk pada agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa Julius.

    Julius Lobiua
    JPU Marsiti dari Kejaksaan Agung RI yang digantikan Imelda Nainggolan dalam tanggapanya menyatakan diantaranya, sebagai JPU dalam penulisan usia pada dakwaan sudah benar bahwa terdakwa berusia 54 tahun pada saat melakukan perbuatanya. Untuk itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

    Pria yang akrab di sebut Julius ini diketahui melancarkan aksinya pada tahun 2016 lalu.  Ia dilaporkan oleh salah satu pengurus Satuan Rumah Susun Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Timur bernama Candra Simarmata.

    Kasus tersebut berawal Oktober 2010 di Jakarta. Terdakwa dilaporkan ke Bareskrim dengan LP TBL/235/III/2015/ oleh pelapor dan didukung beberapa orang saksi. ***Dewi



    Demikianlah Artikel Julius, Advokat yang Tersandung Kasus Penipuan Jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara

    Sekianlah artikel Julius, Advokat yang Tersandung Kasus Penipuan Jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Julius, Advokat yang Tersandung Kasus Penipuan Jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/07/julius-advokat-yang-tersandung-kasus.html

    Related Posts :