Periode Januari-Juli 2018, 218 Juta Uang Korupsi Diamankan Kejari Lamsel

Periode Januari-Juli 2018, 218 Juta Uang Korupsi Diamankan Kejari Lamsel - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Periode Januari-Juli 2018, 218 Juta Uang Korupsi Diamankan Kejari Lamsel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Periode Januari-Juli 2018, 218 Juta Uang Korupsi Diamankan Kejari Lamsel
link : Periode Januari-Juli 2018, 218 Juta Uang Korupsi Diamankan Kejari Lamsel

Baca juga


    Periode Januari-Juli 2018, 218 Juta Uang Korupsi Diamankan Kejari Lamsel


    KALIANDA, KALIANDANEWS - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sampain dengan periode Januari-Juli 2018 telah menyelamatkan sebanyak 718 juta uang negara.

    Uang negara tersebut didapatkan dari beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Lamsel. Kajari Lamsel, Sri Indarti mengatakan, saat inipihaknya juga sedang menangani menyelidiji dua kasus dan satu penyidikan.

    "Sedang melakukan penuntutan terhadap 4 orang terdakwa, 3 terdakwa atas kasus pengadaan kapal dan 1 orang terdakwa atas nama Agus Widodo dengan kasus penggelapan rastra (Beras Sejahtera)," kata Sri saat Press Gathering dengan sejumlah wartawan di aula Kejari Lamsel, (23/07/18).

    Sementara Kasi Pidsus Kejari setempat, Andy juga menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) terhadap sebuah kasus yang sedang ditangani.

    "Kita masih mengadakan Pulbaket, ketika menemui titik terang nanti akan dihubungi dan sekarang juga sedang koordinasi dengan kasi intel juga," ujarnya.

    Untuk bagian Intel, sepanjang tahun 2018, pihak Kejari berhasil mengamankan terpidana DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 4 tahun atas nama Gunawan dan melakukan kegiatan jaksa masuk kelas serta pengawasan pembangunan 30 kgiatan di Lamsel dan Pesawaran.

    "Sedang melakukan pengawasan di Lamsel terhadap 3 aliran kepercayaan. Mengapa diawasi, karena dianggap nanti akan bisa mencederai dan mengganggu kemanan masyarakat, salh satu contoh yang sudah dikuatkan fatwa MUI seperti gavatar," kata Kasi Intel, Totok Alim. (Kur)



    Demikianlah Artikel Periode Januari-Juli 2018, 218 Juta Uang Korupsi Diamankan Kejari Lamsel

    Sekianlah artikel Periode Januari-Juli 2018, 218 Juta Uang Korupsi Diamankan Kejari Lamsel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Periode Januari-Juli 2018, 218 Juta Uang Korupsi Diamankan Kejari Lamsel dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/07/periode-januari-juli-2018-218-juta-uang.html

    Related Posts :