PN.Bitung Belum Lakukan Penetapan Eksekusi dan Teguran Kepada Pertamina,Padahal Sudah Inkracth.

PN.Bitung Belum Lakukan Penetapan Eksekusi dan Teguran Kepada Pertamina,Padahal Sudah Inkracth. - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN.Bitung Belum Lakukan Penetapan Eksekusi dan Teguran Kepada Pertamina,Padahal Sudah Inkracth., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN.Bitung Belum Lakukan Penetapan Eksekusi dan Teguran Kepada Pertamina,Padahal Sudah Inkracth.
link : PN.Bitung Belum Lakukan Penetapan Eksekusi dan Teguran Kepada Pertamina,Padahal Sudah Inkracth.

Baca juga


    PN.Bitung Belum Lakukan Penetapan Eksekusi dan Teguran Kepada Pertamina,Padahal Sudah Inkracth.

    Advokat Senior DR. Gelora Tarigan, SH MH.
    Jakarta, Info Breaking News - Wanua Alexander Pontoh dan Joutje Martinus Pontoh melalui kuasa hukumnya advokat senior  DR Gelora Tarigan SH MH, mensomasi Dirut P.T.Pertamina untuk melaksanakan Amar Putusan Pengadilan Negeri Bintung  N0.61/Pdt.G./2006/PN Btg Tgl.26 Juni 2007  jo Putusan Pengadilan Tinggi  Manado No.139/PDT/2007/PT.Mdo Tgl.6 November 2007 jo Putusan Kasasi  No.237 K/PDT/2008 Tgl.10 Juni 2008 Jo Putusan PK.No.45PK/PDT/2011 Tanggal 10 November  yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap.

    "Sudah selayaknya Putusan yang sudah memiliki kepastian hukum itu dilaksanakan oleh PT Pertamina secara sukarela dalam rangka mentaati hukum, apalagi kuasa Hukum telah mengajukan Permohonan Eksekusi  atas putusan tersebut diatas kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung pada5 Januari 2018 , tepatnya sudah hampir 7 Bulan yang lalu kami ajukan permohonan Eksekusinya." kata DR.Gelora Tarifgan kepada Info Breaking News, melalui hubungan seluer, Selasa 24 Juli 2018.

    Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Bitung belum menerbitkan Penetapan dan Tegoran kepada pihak Termohon Eksekusi, yaitu  PT Pertamina.

    "Lemotnya pihak PN Bitung melakukan Penetapan dan Teguran kepada pihak PT.Pertamina, menjadi suatu keanehan dan ini sangat merugikan si Pencari keadilan" sambung Gelora Tarigan.

    Menanggapi keterlambatan yang dirasa sudah cukup lama itu, Abdullah yang merupakan Humas dan Kabiro Hukum Mahkamah Agung berjanji akan mendalami persoalan ini.

    "Mudah mudahan dalam waktu relatip singkat ini, saya akan coba telusuri kasus ini, sekaligus nanti akan berkomunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri Bitung ya." kata Abdullah.

    Sementara Dirut Pertamina yang saat ini masih dijabat oleh Plt. Nicky Widyawati masih belum bisa dihubungi untuk dimintai pendapatnya. *** Emil F Simatupang.


    Demikianlah Artikel PN.Bitung Belum Lakukan Penetapan Eksekusi dan Teguran Kepada Pertamina,Padahal Sudah Inkracth.

    Sekianlah artikel PN.Bitung Belum Lakukan Penetapan Eksekusi dan Teguran Kepada Pertamina,Padahal Sudah Inkracth. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel PN.Bitung Belum Lakukan Penetapan Eksekusi dan Teguran Kepada Pertamina,Padahal Sudah Inkracth. dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/07/pnbitung-belum-lakukan-penetapan.html

    Related Posts :