PNS Wajib Tahu !! Gaji PNS Bakal Berubah, Ini Daftar Lengkapnya

PNS Wajib Tahu !! Gaji PNS Bakal Berubah, Ini Daftar Lengkapnya - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS Wajib Tahu !! Gaji PNS Bakal Berubah, Ini Daftar Lengkapnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PNS Wajib Tahu !! Gaji PNS Bakal Berubah, Ini Daftar Lengkapnya
link : PNS Wajib Tahu !! Gaji PNS Bakal Berubah, Ini Daftar Lengkapnya

Baca juga


    PNS Wajib Tahu !! Gaji PNS Bakal Berubah, Ini Daftar Lengkapnya

    BERITAPNS.COM--Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah. Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.

    Skema penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dengan adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah akan mengalami kenaikan.
    Untuk PNS, jumlah penghasilannya juga akan ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP yang baru ini, ada perubahan tatanan kepangkatan.

    Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.

    Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). 
    Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengakui memang tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penggajian PNS.

    Pembahasannya sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dalam pembahasan RPP tersebut memang dipaparkan berbagai asumsi penghasilan berbagai golongan PNS jika RPP tersebut nanti disahkan.

    "Itu memang bahan rapatnya, dan itu juga masih siulasi dan sampai sekarang masih dalam pembahasan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).

    Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):
    Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
    1. JPT-I : Rp 39,3 juta
    2. JPT-II : Rp 37,4 juta
    3. JPT-III : Rp 35,7 juta
    4. JPT-IV : Rp 34 juta
    5. JPT-V : Rp 32 juta
    6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
    7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
    8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
    9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
    Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
    1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
    2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
    3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
    4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
    5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
    6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
    7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
    8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
    9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
    10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
    11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
    12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
    13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
    14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
    15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

    Demikian informasi mengenai rencana perubahan Gaji PNS yang insyaallah akan dieksekusi pada tahun 2019. Semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan PNS semuanya.


    Demikianlah Artikel PNS Wajib Tahu !! Gaji PNS Bakal Berubah, Ini Daftar Lengkapnya

    Sekianlah artikel PNS Wajib Tahu !! Gaji PNS Bakal Berubah, Ini Daftar Lengkapnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel PNS Wajib Tahu !! Gaji PNS Bakal Berubah, Ini Daftar Lengkapnya dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/08/pns-wajib-tahu-gaji-pns-bakal-berubah.html

    Related Posts :