Judul : Polres Probolinggo Akhirnya Tetapkan 7 Pelaku Pembakaran Maling Motor
link : Polres Probolinggo Akhirnya Tetapkan 7 Pelaku Pembakaran Maling Motor
Polres Probolinggo Akhirnya Tetapkan 7 Pelaku Pembakaran Maling Motor
PAJARAKAN - Kematian Samhadi alias Essam warga Dusun Paleran, Desa Andungsari, maling yang tewas dibakar di Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, sebulan lalu, sempat menimbulkan polemik. Polres Probolinggo akhirnya mengamankan 10 orang yang diduga pelaku persekusi tersebut.
Meski mako polres sempat didatangi oleh masyarakat Desa Tlogosari karna adanya provokasi dari beberapa warga, namun akhirnya massa dapat dibubarkan dengan tertib, Kamis (9/8) lalu.
//
Dari 10 orang yang diperiksa, polisi akhirnya menetapkan 7 tersangka terkait dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sedangkan 3 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam penganiayaan.
"Para pelaku penganiayaan ini kita kenakan dengan pasal 340 Sub 338 Sub 170 (3), Sub 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tutur Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad saat konferensi pers, Jumat (10/8).
Dengan adanya kejadian beberapa waktu lalu, kapolres menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Probolinggo untuk tidak melakukan main hakim sendiri. Karena akibatnya akan dipidanakan apabila menganiaya seseorang hingga meninggal dunia.
//
"Serahkan seluruhnya kepada pihak yang berwajib sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita," imbuhnya.(*)
BACA :
Demikianlah Artikel Polres Probolinggo Akhirnya Tetapkan 7 Pelaku Pembakaran Maling Motor
Sekianlah artikel Polres Probolinggo Akhirnya Tetapkan 7 Pelaku Pembakaran Maling Motor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polres Probolinggo Akhirnya Tetapkan 7 Pelaku Pembakaran Maling Motor dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/08/polres-probolinggo-akhirnya-tetapkan-7.html