BNN Libas Oknum Lapas Berbisnis Narkoba dari Penjara

BNN Libas Oknum Lapas Berbisnis Narkoba dari Penjara - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BNN Libas Oknum Lapas Berbisnis Narkoba dari Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BNN Libas Oknum Lapas Berbisnis Narkoba dari Penjara
link : BNN Libas Oknum Lapas Berbisnis Narkoba dari Penjara

Baca juga


    BNN Libas Oknum Lapas Berbisnis Narkoba dari Penjara

    Pegawai Kemenkumham Yang Ditangkap BNN
    Medan, Info Breaking News -Tak terbantahkan Uang adalah akar segala kejahatan. dan karena itulah belakangan terlalu banyak oknum pejabat teras di lapas ikut terjebak menjadi kurir bahkan bandar narkoba hanya karena pendapatan uang yang sangat signifikan.
    Dan untuk kesekian kalinya BNN membongkar jaringan narkoba yang melibatkan napi dan sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam, Deliserdang ternyata menguak fakta baru, dimata mata rantai nya adalah setoran uang berjenjang perminggu hingga Rp 50 juta dari bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman, yang mendapatkankan keuntungkan Miliyaran rupiah berbisnis narkoba perminggunya. 
    Hal ini terlihat dari hasil penyidikan BNN RI, menemukan fakta bahwa tersangka Dekyan, napi di Lapas Lubukpakam kerap menyetor sejumlah uang perminggunya kepada tersangka Maredi, oknum sipir yang sudah ditangkap.
    Deputi pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap napi Dekyan sudah berulang kali mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, nasi tersebut juga menggunakan jasa Maredi untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas.
    "Untuk melancaran aksinya Dekyan membayar petugas berkisar 50 jt/minggu. Uang itu dikoordinir oleh tersangka Maredi dan seorang sipir lain," ujat Arman kepada Info Breaking News, Selasa, (25/9/2018).
    Bahkan lanjut Arman, uang yang diberikan tersangka Dekyan kepada oknum sipir biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP. "Kasus saat ini masih dikembangkan unt mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang," tandas Arman.
    Sebelumnya dalam pengungkapan ini, BNN berhasil meringkus 8 orang dengn barang bukti berupa 36 kg sabu dan 3.000 butir pil ektasi dan uang ratusan juta rupiah.
    Kini aparat hukum terkait mulai membidik hukuman mati dan seumur hidup bagi oknum lapas yang terlibat narkoba. *** Eva Tampubolon.


    Demikianlah Artikel BNN Libas Oknum Lapas Berbisnis Narkoba dari Penjara

    Sekianlah artikel BNN Libas Oknum Lapas Berbisnis Narkoba dari Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel BNN Libas Oknum Lapas Berbisnis Narkoba dari Penjara dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/09/bnn-libas-oknum-lapas-berbisnis-narkoba.html

    Related Posts :