Pemilu Bagai Kehilangan Makna karena Inkonsistensi Bawaslu

Pemilu Bagai Kehilangan Makna karena Inkonsistensi Bawaslu - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemilu Bagai Kehilangan Makna karena Inkonsistensi Bawaslu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemilu Bagai Kehilangan Makna karena Inkonsistensi Bawaslu
link : Pemilu Bagai Kehilangan Makna karena Inkonsistensi Bawaslu

Baca juga


    Pemilu Bagai Kehilangan Makna karena Inkonsistensi Bawaslu



    Jakarta, Info Breaking News – Inkonsistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait aturan mengenai eks narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) dinilai berbahaya lantaran bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU).

    Bagi KPU, putusan Bawaslu itu memberikan tanda bahaya bahwa tidak adanya kepastian hukum. Dan ini membahayakan proses pemilu itu sendiri," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Selasa (11/9/2018).

    Diketahui, sebelumnya eks napi korupsi dipastikan dilarang maju sebagai bacaleg sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun sangat disayangkan bahwa Bawaslu malah memutuskan untuk melanggar aturan dengan meloloskan 38 eks napi koruptor.

    "Manakala putusan KPU masih berlaku sementara Bawaslu mengambil putusan yang berbeda dengan PKPU, ini kan menimbulkan ketidakpastian hukum," ungkap Wahyu.

    Ketidakpastian hukum tersebut, menurut Wahyu, membuat Pemilu menjadi kehilangan makna. Pasalnya, Wahyu menilai kepastian hukum merupakan salah satu asas pemilu.

    Meski begitu, kondisi ini tak membuat tahapan Pemilu 2019 terganggu. KPU menegaskan akan tetap berpedoman pada PKPU 20/2018 yang melarang eks napi korupsi maju sebagai bacaleg.

    "Berdasarkan PKPU, mantan-mantan napi korupsi dicoret. Kalau dicoret berarti tidak masuk, sudah tidak masuk sejak di DCS (Daftar Caleg Sementara)," tuturnya.

    KPU telah merilis 38 daftar nama bacaleg eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu melalui sengketa pencalonan.

    "Rekap bacaleg mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu total ada 38 bacaleg," kata Komisoner KPU Ilham Saputra dalam keterangan resminya. ***Winda Syarief



    Demikianlah Artikel Pemilu Bagai Kehilangan Makna karena Inkonsistensi Bawaslu

    Sekianlah artikel Pemilu Bagai Kehilangan Makna karena Inkonsistensi Bawaslu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pemilu Bagai Kehilangan Makna karena Inkonsistensi Bawaslu dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/09/pemilu-bagai-kehilangan-makna-karena.html

    Related Posts :