Bos Gulaku Kembali Cabut Gugatan Praperadilan karena Media

Bos Gulaku Kembali Cabut Gugatan Praperadilan karena Media - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bos Gulaku Kembali Cabut Gugatan Praperadilan karena Media, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bos Gulaku Kembali Cabut Gugatan Praperadilan karena Media
link : Bos Gulaku Kembali Cabut Gugatan Praperadilan karena Media

Baca juga


    Bos Gulaku Kembali Cabut Gugatan Praperadilan karena Media


    Gunawan Jusuf
    Jakarta, Info Breaking News – Pemilik Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf hari ini untuk yang kedua kalinya mencabut kembali gugatan praperadilan atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukannya terhadap seorang warga negara Singapura, Toh Keng Siong.

    Pencabutan gugatan tersebut juga dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, Senin (9/10/2018).

    Menurut keterangan yang diterima, alasan Gunawan mencabut gugatan praperadilannya menyusul maraknya pemberitaan seputar kejanggalan gugatan praperadilan yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Padahal, seharusnya hari ini PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan. Namun, terpaksa harus kembali dibatalkan.

    Seperti diketahui, setelah mencabut gugatan praperadilan pada 24 September 2018 yang lalu, Gunawan mengajukan kembali permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke PN Jaksel. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.
    Dalam gugatannya, Gunawan mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
    Tak hanya itu, ia juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
    Ketiga, surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum dan harus dibatalkan lantaran ia menilai perkara tersebut memiliki subjek, objek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (nebis in idem) dengan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013. ***Raymond Sinaga



    Demikianlah Artikel Bos Gulaku Kembali Cabut Gugatan Praperadilan karena Media

    Sekianlah artikel Bos Gulaku Kembali Cabut Gugatan Praperadilan karena Media kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Bos Gulaku Kembali Cabut Gugatan Praperadilan karena Media dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/10/bos-gulaku-kembali-cabut-gugatan.html

    Related Posts :