MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden
link : MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden

Baca juga


    MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden



    Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu tentang ambang batas calon presiden atau presidential threshold.

    "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di, Kamis (25/10/2018).

    Isi gugatan yang dinilai tak beralasan secara hukum menjadi alasan mengapa MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. MK juga sepakat syarat untuk mencalonkan presiden/wakil presiden ialah satu partai atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

    "MK berpandangan bahwa dukungan suara hanyalah merupakan syarat dukungan awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," tutur dia.

    Diketahui, sejumlah tokoh sebelumnya mengajukan gugatan Pasal 222 UU Pemilu dengan nomor perkara 49/PUU-XVI/2018. Tokoh-tokoh tersebut ialah M. Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar N Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas Sasongko, Dahnil Anzar Simanjuntak, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya. ***Samuel Art



    Demikianlah Artikel MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden

    Sekianlah artikel MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/10/mk-tolak-gugatan-ambang-batas-presiden.html

    Related Posts :