Terbukti Simpan Sabu, Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Terbukti Simpan Sabu, Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terbukti Simpan Sabu, Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terbukti Simpan Sabu, Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
link : Terbukti Simpan Sabu, Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga


    Terbukti Simpan Sabu, Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

    Terdakwa Tarmizi alias Midi


    Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini memutuskan untuk memvonis Tarmizi alias Midi dengan hukuman penjara seumur hidup.  

    Tarmizi yang ditahan atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram tersebut sebelumnya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Murati, S.H. yang anehnya tak pernah terlihat menghadiri persidangan sehingga harus digantikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teguh, S.H.

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hj. Arumningsi, S.H., M.H. dengan anggota Gede Ariawan, S.H., M.H. dan Endang Sriastining,S.H. tersebut, sang penasehat hukum dari terdakwa,  Ainul Yaqin, S.H. mengaku merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan kepada Tarmizi.

    Ia menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya itu tidak mencerminkan rasa keadilan mengingat barang bukti yang ditemukan bukanlah milik terdakwa, melainkan milik orang lain bernama Cek Tam yang hingga kini masih menjadi buronan.

    Penasehat hukum Ainul Yaqin, S.H.

    Sementara itu, dalam persidangan terpisah, terdakwa lainnya yakni Mulyadi alias Mul yang juga tertangkap bersamaan dengan Tarmizi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut adalah lebih rendah dibanding tuntutan JPU Teguh, S.H. sebelumnya, yakni 20 tahun.

    Sidang Mulyadi sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Barita Sinaga, S.H., M.H. dengan anggota Nelson Japasar, S.H. dan Siti Rochman, S.H. ***Paulina



    Demikianlah Artikel Terbukti Simpan Sabu, Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

    Sekianlah artikel Terbukti Simpan Sabu, Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Terbukti Simpan Sabu, Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/10/terbukti-simpan-sabu-pria-ini-divonis.html

    Related Posts :