Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi

Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi
link : Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi

Baca juga


    Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono

    Jakarta, Info Breaking News  - Wakil Ketua Tim Sukses Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang hari ini dipanggil sebagai saksi terkait dengan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut pihaknya sudah lebih dulu melayangkan surat panggilan kepada Nanik, Jumat (12/10/2018) kemarin. Agendanya pemeriksaan sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet, pukul 13.00 WIB.

    "Yang bersangkutan sudah hadir, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya.

    Penyidik, seperti yang dijelaskan Argo, rencananya meminta keterangan Nanik seputar pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet dan Timses Prabowo-Sandi.

    "Masalah materi yang akan ditanyakan berkaitan dengan kegiatan pertemuan. Jadi kegiatan pertemuan tersebut yang bersangkutan (Nanik) menceritakan kejadian dari pada ibu RS. Kita kroscek keterangannya. Itu intinya," ungkapnya.

    Tak hanya Nanik, sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal serta Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais untuk dimintai keterangan.

    Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet ketika hendak pergi ke Chile di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (4/10/2018) lalu.

    Akibat perbuatannya, aktivis senior tersebut dijerat dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. ***Samuel Art



    Demikianlah Artikel Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi

    Sekianlah artikel Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/10/usut-kasus-hoax-ratna-sarumpaet-polisi.html

    Related Posts :