Diduga Suap Kepala UPPRD Tanjung Priok, Tedja Widjaja Dilaporkan ke KPK

Diduga Suap Kepala UPPRD Tanjung Priok, Tedja Widjaja Dilaporkan ke KPK - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Suap Kepala UPPRD Tanjung Priok, Tedja Widjaja Dilaporkan ke KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diduga Suap Kepala UPPRD Tanjung Priok, Tedja Widjaja Dilaporkan ke KPK
link : Diduga Suap Kepala UPPRD Tanjung Priok, Tedja Widjaja Dilaporkan ke KPK

Baca juga


    Diduga Suap Kepala UPPRD Tanjung Priok, Tedja Widjaja Dilaporkan ke KPK

    Bambang Prabowo (kemeja putih) didampingi sejumlah pengurus Universitas 17 Agustus 1945 serta mahasiswa memohon pada KPK untuk mengusut tuntas kasus penyuapan yang diduga dilakukan eks atasannya, Tedja Widjaja


    Jakarta, Info Breaking News - TerdakwaTedja Widjaja yang saat ini duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terkait pemalsuan akta palsu,pemecahan Sertifikat Tanah di BPN dan UPPRD Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Akibat aksinya, kini tanah milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 yang terletak di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara dikuasai oleh terdakwa.

    "Atas perbuatannya, hari ini terdakwa Tedja Widjaja kami laporkan ke KPK" ungkap Bambang Prabowo yang merupakan mantan bawahan dari terdakwa.

    Bambang mengakui diirnya memutuskan untuk  melapor karena menduga adanya aksi suap yang dilakukan eks bosnya tehadap kepala UPPRD Tanjung Priok Jakarta Utara yang kala itu dijabat oleh Simson Panjaitan.

    Pada 12 Februari 2014 silam, Bambang Prabowo menyebut laporan tersebut langsung diterima pihak Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK. Bambang melanjutkan kasus tersebut adalah terkait dengan sertifikat palsu/fiktif  yang diterbitkan tertanggal 12 Februari 2014 oleh Notaris Asep Dudi di Tangerang yang kemudian dibatalkan oleh Direktur Perdata pada Kemenkumham No.AHU2. AHU2.AH.04-50 tertanggal 22 Mei 2014. 

    Bambang meyakini akta yang didapat dari terdakwa Tedja Wijaja langsung tersebut adalah palsu/fiktif  karena sebelumnya sudah terjadi perdebatan antara terdakwa dengan Prof. Thomas N. Peea (Alm) namun terdakwa tetap meminta supaya surat-surat palsu itu tetap diantarkan dan diurus agar terjadi pemecahan tanah milik yayasan tersebut.

    "Tedja beralasan dirinya sudah punya orang dalam, baik di BPN maupun di UPPRD." ujar Bambang dalam keterangannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaporan kasus tersebut.

    Bambang  didampingi oleh Dewan Pembina Universitas 17 Agustus 1945 Rudyono Darsono, ketua Yayasan Bambang Utomo, Rektor Ibu Dr Virgo Simamora dan dari elemen mahasiswa 17 Agustus 1945 berorasi di depan Gedung KPK dan meminta agar KPK dapat mengusut tuntas kasus suap yang dilakukan oleh Tedja Widjaja kepada kepala UPPRD Simson Panjaitan. Demo Mahasiswa ini berlansung kurang lebih satu jam dari jam 12.30-1.30 WIB. ***Philipus



    Demikianlah Artikel Diduga Suap Kepala UPPRD Tanjung Priok, Tedja Widjaja Dilaporkan ke KPK

    Sekianlah artikel Diduga Suap Kepala UPPRD Tanjung Priok, Tedja Widjaja Dilaporkan ke KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Diduga Suap Kepala UPPRD Tanjung Priok, Tedja Widjaja Dilaporkan ke KPK dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/11/diduga-suap-kepala-upprd-tanjung-priok.html

    Related Posts :