Pasca Insiden Lion Air, Menhub Rombak Susunan Ditjen Perhubungan Udara

Pasca Insiden Lion Air, Menhub Rombak Susunan Ditjen Perhubungan Udara - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pasca Insiden Lion Air, Menhub Rombak Susunan Ditjen Perhubungan Udara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pasca Insiden Lion Air, Menhub Rombak Susunan Ditjen Perhubungan Udara
link : Pasca Insiden Lion Air, Menhub Rombak Susunan Ditjen Perhubungan Udara

Baca juga


    Pasca Insiden Lion Air, Menhub Rombak Susunan Ditjen Perhubungan Udara



    Jakarta, Info Breaking News- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hari ini merombak susunan pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

    Salah satu perombakan yang dilakukan ialah dengan mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Mohamad Pramintohadi Sukarno dengan melantik Polana Banguningsih Pramesti sebagai Dirjen Perhubungan Udara yang tetap.

    Praminto yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ditjen kini menjabat sebagai Direktur Bandar Udara. Sementara itu, kursi Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara baru dijabat oleh Nur Isnin Istiartono dan Direktur Keamanan Penerbangan dijabat oleh Dadun Kohar.

    Diketahui, industri perhubungan udara tahun ini tengah diuji dengan peristiwa jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, hingga menewaskan sebanyak 189 orang di dalamnya. 

    Insiden tersebut dinilai diakibatkan oleh lemahnya sistem manajemen Lion Air. Oleh karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan diminta melakukan audit menyeluruh atas Lion Air.

    Pengamat penerbangan Alvin Lie menyebut Kementerian Perhubungan memiliki diskresi untuk melakukan audit sebuah maskapai penerbangan. Diskresi sendiri merupakan keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas atau stagnasi pemerintahan. ***Radinal




    Demikianlah Artikel Pasca Insiden Lion Air, Menhub Rombak Susunan Ditjen Perhubungan Udara

    Sekianlah artikel Pasca Insiden Lion Air, Menhub Rombak Susunan Ditjen Perhubungan Udara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pasca Insiden Lion Air, Menhub Rombak Susunan Ditjen Perhubungan Udara dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/11/pasca-insiden-lion-air-menhub-rombak.html

    Related Posts :