Terdakwa Pembobol Bank Ningsih Suciati Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Terdakwa Pembobol Bank Ningsih Suciati Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Pembobol Bank Ningsih Suciati Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Pembobol Bank Ningsih Suciati Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
link : Terdakwa Pembobol Bank Ningsih Suciati Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Baca juga


    Terdakwa Pembobol Bank Ningsih Suciati Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

    Terdakwa Ningsih Suciati Melangkah Goyah dihukum 5 Tahun Penjara
    Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Ningsih Suciati,  pembobol Bank Yudha Bakti sebesar Rp 62 Miliar, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin (17/12/2018).

    "Selain dijatuhi vonis 5 tahun penjara , terdakwa juga didenda membayar Rp 10 Miliar." ucap majelis hakim yang dipimpin hakim Kartim.

    Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Agnes yang mempiidanakan Ningsih Suciati 7 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

    Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti dan menyakinkan sebagaimana yang dituduhkan JPU.

    Ningsih Suciati  mantan Dirut Bank Of India Indonesia, yang tidak dikurung di sel penjara itu, tapi masih bebas dan tinggal dirumah mewahnya itu, sambil menangis menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk menyatakan upaya bannding, karena jika tidak banding maka secara otomatis dapat di eksekusi masuk kedalam sel penjara untuk menjalani masa hukumannya.

    Tercatat selain kasus yang sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara ini, Ningsih Suciati saat ini juga menjadi Tersangka pemberian kredit fiktip di Polda Metro Jaya, dan juga di Baresakrim Mabes Polri dalam kejahatan perbankan lainnya. *** Mil.


    Demikianlah Artikel Terdakwa Pembobol Bank Ningsih Suciati Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

    Sekianlah artikel Terdakwa Pembobol Bank Ningsih Suciati Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Pembobol Bank Ningsih Suciati Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/12/terdakwa-pembobol-bank-ningsih-suciati.html

    Related Posts :