Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kajari Batam Dilaporkan ke Polisi

Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kajari Batam Dilaporkan ke Polisi - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kajari Batam Dilaporkan ke Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kajari Batam Dilaporkan ke Polisi
link : Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kajari Batam Dilaporkan ke Polisi

Baca juga


    Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kajari Batam Dilaporkan ke Polisi

    Alfonso Menunjukkan Bukti LP
    Jakarta, Info Breaking News - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan lantaran tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam atas vonis 3 tahun penjara dengan terdakwa kasus penipuan jual beli saham hotel BCC, Tjipta Fudjiarta.
    Pelaporan tersebut dilakukan Direktur PT Bangun Megah Semesta (BMS) Conti Chandra melalui kuasa hukumnya Alfonso FP Napitupulu. Dalam putusannya, majelis hakim PN Batam memerintahkan agar objek hotel dan apartemen BCC dikembalikan kepada Conti.
    Laporan Alfonso diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/1659/XII/2018/Bareskrim tanggal 21 Desember 2018. "Pasal yang dilanggar jelas 223 KUHP, yakni mengabaikan putusan hakim. Sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Ancaman hukuman 2 tahun," kata Alfonso saat membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat,akhir pekan ini.
    Tak hanya Kajari Batam yang dilaporkan dalam perkara ini. Kasipidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zebua juga dilaporkan ke Bareskrim.
    Menurut Alfonso, seharusnya pihak-pihak terkait melakukan proses hukumnya selanjutnya setelah adanya putusan di tingkat pertama. "Tetapi Kejari Batam tak menjalankan hal tersebut," ujarnya.
    Dalam perkara ini, majelis hakim PN Batam yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan yang dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael memutuskan terdakwa Tjipta Fudjiarta bersalah dan terbukti telah memalsukan akta otentik hotel dan apartemen BCC. "Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Namun Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," terangnya.
    Alfonso menekankan, pelaporan ini harus dilakukan, lantaran permohonannya untuk segera menahan Tjipta Fudjiarta tidak ditanggapi. Dia mendesak Kejari Batam segera menjalani amat putusan majelis hakim tersebut.
    "Intinya kami datang ke Bareskrim ini sudah melaporkan atas tindakan penegak hukum, yaitu Kajari Batam, Kasi Pidum, dan JPU yang tidak menjalankan putusan pengadilan Batam tanggal 11 Desember 2018," tuturnya.*** Ira Maya.


    Demikianlah Artikel Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kajari Batam Dilaporkan ke Polisi

    Sekianlah artikel Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kajari Batam Dilaporkan ke Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kajari Batam Dilaporkan ke Polisi dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/12/tidak-melaksanakan-putusan-pengadilan.html

    Related Posts :