Judul : Idrus Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1
link : Idrus Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1
Idrus Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1
![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Sidang perdana mantan Menteri Sosial Idrus Marham dilangsungkan pada hari ini, Selasa (15/1/2019).
Idrus didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik PT Blackgold Natural Resources (BNR) yang diduga dilakukan sebagai pemulus agar Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengupayakan BNR menggarap proyek PLTU Riau-1.
"Menerima hadiah uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.250.000.000 dari Johannes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan.
Pada kasus ini, Idrus disebut memiliki kapasitas sebagai penanggung jawab musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
Pada 2017, saat Setya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP, Idrus menduduki posisi sebagai pelaksana tugas ketua umum. Sembari menentukan ketua umum definitif, partai berlambang pohon beringin itu menggelar munaslub. Dalam susunan kepanitiaan, Idrus Marham tercatat sebagai penanggung jawab sedangkan Eni menduduki posisi bendahara.
Di tahun yang sama, Idrus diketahui berkomunikasi dengan Eni agar meminta uang USD 2,5 juta kepada Johannes untuk kepentingan munaslub. Arahan tersebut pun disanggupi Eni. Selanjutnya, pada 18 Desember 2017 lalu, Johannes melalui asisten pribadinya memberikan uang kepada Idrus melalui Eni Maulani Saragih dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 2 miliar.
Tak sampai di situ saja, Idrus juga kembali meminta bantuan berupa uang kepada Johannes terkait biaya pencalonan suami Eni, M Al Khadziq sebagai Kepala Daerah Kabupaten Temanggung.
"Atas adanya permintaan dari terdakwa dan Eni, Johannes akhirnya memerintahkan Audrey Ratna Justianty untuk memberikan uang sejumlah Rp 250 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***Sam Bernas
Demikianlah Artikel Idrus Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1
Sekianlah artikel Idrus Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Idrus Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1 dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/01/idrus-jalani-sidang-perdana-kasus-suap.html