Judul : Polisi Amankan 20 Pohon Ganja Dari Halaman Rumah Warga
link : Polisi Amankan 20 Pohon Ganja Dari Halaman Rumah Warga
Polisi Amankan 20 Pohon Ganja Dari Halaman Rumah Warga
Lombok Utara, sasambonews.com - Mencengangkan, itulah yang ada dibenak masyarakat KLU khususnya dan NTB. Maklum terdengar dan terlihat di berita ladang ganja kerap ditemukan di Aceh namun kali ini ladang diduga ganja juga ditemukan di Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Luas lahan diperkirakan seluas 5 Are yang terletak pekarangan rumah warga dusun Dasan Tengak, desa Jenggala, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara
"tempat penanaman Ganja ini sendiri tidak terlalu luas, namun tersembunyi yaitu di pekarangan dekat rumah salah satu tersangka di dusun Tengak, desa Jenggala, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.'' Kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono saat jumpa pers di Mapolres Lombok Utara, Jum'at
Kapolres menuturkan dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka yakni Randi dan Arik Arroya. Keduanya yang menanam ganja tersebut.
Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 20 batang pohon Ganja sedang, pupuk urea serta peralatan pertanian.
Atas perbuatan itu Pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika pasal 114 dgn ancaman bisa diatas 15 tahun penjara maksimal Pungkas Herman Suriyono. Kb
Demikianlah Artikel Polisi Amankan 20 Pohon Ganja Dari Halaman Rumah Warga
Sekianlah artikel Polisi Amankan 20 Pohon Ganja Dari Halaman Rumah Warga kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Amankan 20 Pohon Ganja Dari Halaman Rumah Warga dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/01/polisi-amankan-20-pohon-ganja-dari.html