PT. Kogas Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Pada Pembagian Kompor Gas Elpiji

PT. Kogas Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Pada Pembagian Kompor Gas Elpiji - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PT. Kogas Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Pada Pembagian Kompor Gas Elpiji, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PT. Kogas Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Pada Pembagian Kompor Gas Elpiji
link : PT. Kogas Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Pada Pembagian Kompor Gas Elpiji

Baca juga


    PT. Kogas Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Pada Pembagian Kompor Gas Elpiji

    Project Leader PT Kogas Driyap |Foto: Haogô
    Zega

    Nias Utara,- Jasa angkutan pendistribusian kompor gas elpiji dari kantor camat hingga ke desa-desa tidak boleh dibebankan kepada masyarakat karena telah disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 250 ribu per desa. 

    Hal itu disampaikan oleh mitra Pertamina, Project Leader sekepulauan Nias dari PT Kogas Driyap Konsultan, Ir. Paulus Thenu saat kepada wartaniasmcom saat bertemu di kantor Camat Sawo Kabupaten Nias Utara.

    "Yang punya program ini adalah kementerian ESDM bekerja sama dengan Pertamina, sementara Kami dari PT Kogas Driyap Konsultan mendistribusikan kompor gas elpiji itu sampai ke kantor camat, jika akses jalan ke desa bagus maka troton kami juga bisa langsung ke desa, dari kantor camat hingga ke desa-desa pemerintah pusat telah menyediakan biaya pengangkutan sebesar 250 ribu perdesa, tanpa harus di pungut biaya dari masyarakat penerima kompor gas elpiji itu," jelas Paulus Thenu, senin (14/1/2019).

    Dia menambahkan, telah menerima informasi dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pemberitaan dari wartanias.com bahwa ada dugaan pungli 50 ribu pada pembagian kompor gas elpiji di Nias Utara khususnya di desa desa meafu kecamatan lahewa timur, dan pihaknya telah langsung datangi kantor camat lahewa timur.

    "Atas pemberitan ini, saya telah mendatangi langsung kantor camat menemui sekcam untuk segera memanggil kepala desa meafu itu dan saya mengatakan jika telah ada pungutan segera dikembalikan, barusan sekcam lahewa timur menelpon saya bahwa telah dipanggilnya kades meafu dan dugaan pungutan itu tidak benar," terangnya sambil membuka link wartanias.com di handphonenya.

    Pernyataan kepala desa meafu sebelumnya saat dikonfirmasi bahwa kuota penerima kompor gas elpiji di didesa hanya 28 kepala keluarga, Paulus Thenu pun membenarkan hal itu.

    "Iya didesa meafu kecamatan lahewa timur itu benar kuota hanya 28 kepala keluarga, data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Nias Utara itu mungkin data awal saat pengusulan," katanya. (Haogô Zega)


    Demikianlah Artikel PT. Kogas Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Pada Pembagian Kompor Gas Elpiji

    Sekianlah artikel PT. Kogas Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Pada Pembagian Kompor Gas Elpiji kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel PT. Kogas Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Pada Pembagian Kompor Gas Elpiji dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/01/pt-kogas-tegaskan-tidak-boleh-ada.html

    Related Posts :