Ratu Gading China Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Ratu Gading China Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ratu Gading China Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ratu Gading China Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
link : Ratu Gading China Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca juga


    Ratu Gading China Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara


    Yeng Fengland, "Ratu Gading" asal China (BBC)
    Dar es Salaam, Info Breaking News – Yang Fenglan, wanita asal China yang terkenal dengan julukan "Ratu Gading" karena bisnis penyelundupan ratusan gading gajah miliknya akhirnya berhasil ditangkap di Tanzania oleh otoritas setempat.

    Fenglan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun karena dituduh mengoperasikan salah satu lingkaran penyelundupan gading terbesar di Afrika, yang bertanggung jawab atas transaksi gelap senilai US$ 2,5 juta (setara Rp 35,1 miliar) dari sekitar 400 ekor gajah.

    Seperti diwartakan BBC pada Rabu (20/2/2019), Fenglan dijatuhi hukuman atas aksi penyelundupan sekitar 800 potong gading pada tahun 2000 dan 2014, dari Tanzania ke Asia Timur.

    Fenglan ditangkap bersama dua orang pria Tanzania lainnya yang juga turut dinyatakan bersalah terlibat dalam lingkaran penyeludupan terkait.

    Pengadilan di Dar es Salaam, kota utama di pesisir Tanzania, turut memerintahkan penyitaan terhadap beberaoa properti yang berkaitan dengan praktik terlarang itu.

    Perburuan gading dikatakan telah menyebabkan penurunan 20 persen populasi gajah Afrika dalam satu dekade terakhir.

    Perkumpulan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), sebuah badan pemerhati lingkungan global, mengatakan populasi gajah Afrika telah turun menjadi 415 ribu ekor, atau turun sebanyak 110 ribu ekor selama 10 tahun terakhir, sebagai akibat perburuan liar.

    Perdagangan gelap itu dipicu oleh permintaan dari China dan Asia Timur, tempat gading digunakan sebagai perhiasan dan ornamen.

    Sebelumnya, sosok Yang Fenglan telah diselidiki lebih dari setahun ketika dia ditangkap pada 2015, menyusul aksi pengejaran dengan mobil berkecepatan tinggi.

    Fenglan sendiri merupakan seorang pengusaha wanita terkemuka, yang mengoperasikan sebuah restoran China serta perusahaan investasi di Dar es Salaam.

    Lancar berbahasa Swahili, Fenglan telah tinggal dan bekerja di Tanzania sejak 1970-an, dan pernah menjabat sebagai wakil presiden Dewan Bisnis China-Afrika di Tanzania.

    Para pemerhati lingkungan menyambut antusias penangkapan tersebut karena dianggap memainkan peran penting dalam perdagangan gading ilegal. Sebelumnya, sebagian besar penangkapan terkait cenderung melibatkan pemain kecil. ***Jeremy



    Demikianlah Artikel Ratu Gading China Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

    Sekianlah artikel Ratu Gading China Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ratu Gading China Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/02/ratu-gading-china-divonis-hukuman-15.html

    Related Posts :