Judul : Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan
link : Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan
Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan
Lombok Tengah, sasambonews - Nyaris kehilangan momentum penting meliput kegiatan sidang vonis Tipilu dengan terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah H.L.Putria.
Kadis Pariwisata terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu ikut serta dalam kegiatan kampanye istrinya, karena itu dia diganjar 6 bulan percobaan.
Wakil Ketua PN Praya selaku hakim ketua mengetuk palu menutup sidang menandakan akhir dari sidang tersebut.
Kendati demikian terdakwa tidak di tahan.
Sebelumnya H.L.Putria dilaporkan saat mengantarkan istrinya untuk melakukan kampanye dialogis. Am
Demikianlah Artikel Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan
Sekianlah artikel Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/02/tipilu-kadispar-putria-diganjar-6-bulan.html