Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan

Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan
link : Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan

Baca juga


    Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan

    Lombok Tengah, sasambonews - Nyaris kehilangan momentum penting meliput kegiatan sidang vonis Tipilu dengan terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah H.L.Putria.

    Kadis Pariwisata terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu ikut serta dalam kegiatan kampanye istrinya, karena itu dia diganjar 6 bulan percobaan.

    Wakil Ketua PN Praya selaku hakim ketua mengetuk palu  menutup sidang menandakan akhir dari sidang tersebut.
    Kendati demikian terdakwa tidak di tahan.

    Sebelumnya H.L.Putria dilaporkan saat mengantarkan istrinya untuk melakukan kampanye dialogis. Am




    Demikianlah Artikel Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan

    Sekianlah artikel Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/02/tipilu-kadispar-putria-diganjar-6-bulan.html

    Related Posts :