Kecewa Dengan Putusan Hakim PN Jaktim, Para Ahli Waris Tanah Mall dan Aperteman Signature Part Ajukan Banding

Kecewa Dengan Putusan Hakim PN Jaktim, Para Ahli Waris Tanah Mall dan Aperteman Signature Part Ajukan Banding - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kecewa Dengan Putusan Hakim PN Jaktim, Para Ahli Waris Tanah Mall dan Aperteman Signature Part Ajukan Banding, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kecewa Dengan Putusan Hakim PN Jaktim, Para Ahli Waris Tanah Mall dan Aperteman Signature Part Ajukan Banding
link : Kecewa Dengan Putusan Hakim PN Jaktim, Para Ahli Waris Tanah Mall dan Aperteman Signature Part Ajukan Banding

Baca juga


    Kecewa Dengan Putusan Hakim PN Jaktim, Para Ahli Waris Tanah Mall dan Aperteman Signature Part Ajukan Banding

    Aksi demo para ahli waris
    Jakarta, Info Breaking News - Hakim menolak gugatan dari pengugat perkara No. 229/Pdt G/ 2018/PN Jakarta Timur, atas PT. Merthy Guna Persada dan Notaris Musa Muarmarta SH. 
    Dalam perkara sebidang tànah yang teletak di kampung  Dalam RT. 01. RW.01 Kelurahan Cawang kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur tersebut, dimana majelis hakim sangat jelas tidak mempertimbangkan bukti-bukti dalam pokok perkara yang diajukan penggugat.

    Penasehat Hukum dari para penggugat  Patuan Angie Nainggolan SH. langsung menyatakan akan mengajukan Banding atas putusan tersebut, dan menyatakan sangat kecewa karena Majelis Hakim mengabaikan bukti-bukti dipersidangan.

    Pengacara Patuan Anggie Nainggolan SH dihadapan Wartawan
    Sementara para pengugat yang terdiri dari puluhan warga, diluar persidangan tepatnya didepan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, demo minta keadilan yang seadil- adilnya dari para penegak Hukum, dan tetap akan mencari keadilan hingga upaya bandding maupun kasasi. 

    Disamping akan mengajukan upaya banding, pihak lawyer meminta kepada pengelola
    untuk tidak melanjutkan pembangunan Mall di Apartement Signature Part, karena para ahli waris masih melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang dinilai sangat tidak adil memikirkan nasib rakyat kecil si pemilik ahli waris tanah yang diperkosa oleh pengusaha keturunan tersebut. *** Paulina.

    [



    Demikianlah Artikel Kecewa Dengan Putusan Hakim PN Jaktim, Para Ahli Waris Tanah Mall dan Aperteman Signature Part Ajukan Banding

    Sekianlah artikel Kecewa Dengan Putusan Hakim PN Jaktim, Para Ahli Waris Tanah Mall dan Aperteman Signature Part Ajukan Banding kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kecewa Dengan Putusan Hakim PN Jaktim, Para Ahli Waris Tanah Mall dan Aperteman Signature Part Ajukan Banding dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/04/kecewa-dengan-putusan-hakim-pn-jaktim.html

    Related Posts :