Seorang Advokat dan Pengusaha Didakwa Sebagai Pemberi Suap Dua Panitera dan Hakim PN Jaktim

Seorang Advokat dan Pengusaha Didakwa Sebagai Pemberi Suap Dua Panitera dan Hakim PN Jaktim - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Seorang Advokat dan Pengusaha Didakwa Sebagai Pemberi Suap Dua Panitera dan Hakim PN Jaktim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Seorang Advokat dan Pengusaha Didakwa Sebagai Pemberi Suap Dua Panitera dan Hakim PN Jaktim
link : Seorang Advokat dan Pengusaha Didakwa Sebagai Pemberi Suap Dua Panitera dan Hakim PN Jaktim

Baca juga


    Seorang Advokat dan Pengusaha Didakwa Sebagai Pemberi Suap Dua Panitera dan Hakim PN Jaktim

    Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo

    Jakarta, Info Breaking News - Advokat Arif Fitriawan serta pengusaha Martin P. Silitonga didakwa telah memberi suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan dan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan.
    Arif dan Martin memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan Sin$ 47.000 kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan melalui M. Ramadhan yang diketahui berkerabat dengan kedua hakim tersebut.
    "Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang Rp 150 juta dan Sin$ 47.000," kata jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan terhadap Arif dan Martin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/4/2019).
    Keduanya diduga member suap demi mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan yang ditangani oleh hakim Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim dan Irwan selaku hakim anggota terkait dengan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources. Suap diberikan agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.
    Jaksa menjelaskan Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan. Ramadhan kemudian bertemu hakim Iswahyu dan Irwan untuk menyampaikan permintaan Arif dan Martin. Kedua hakim pun menyanggupi permintaan tersebut.
    Ramadhan pun menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir. Uang pun diberikan oleh kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura.
    Atas perbuatannya, Arif dan Martin didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***Sam Bernas



    Demikianlah Artikel Seorang Advokat dan Pengusaha Didakwa Sebagai Pemberi Suap Dua Panitera dan Hakim PN Jaktim

    Sekianlah artikel Seorang Advokat dan Pengusaha Didakwa Sebagai Pemberi Suap Dua Panitera dan Hakim PN Jaktim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Seorang Advokat dan Pengusaha Didakwa Sebagai Pemberi Suap Dua Panitera dan Hakim PN Jaktim dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/04/seorang-advokat-dan-pengusaha-didakwa.html

    Related Posts :