Fraksi PDI-P Harap Retribusi Jasa Usaha di Gusit untuk Kesejahteraan Masyarakat

Fraksi PDI-P Harap Retribusi Jasa Usaha di Gusit untuk Kesejahteraan Masyarakat - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fraksi PDI-P Harap Retribusi Jasa Usaha di Gusit untuk Kesejahteraan Masyarakat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fraksi PDI-P Harap Retribusi Jasa Usaha di Gusit untuk Kesejahteraan Masyarakat
link : Fraksi PDI-P Harap Retribusi Jasa Usaha di Gusit untuk Kesejahteraan Masyarakat

Baca juga


    Fraksi PDI-P Harap Retribusi Jasa Usaha di Gusit untuk Kesejahteraan Masyarakat

    Asogo Zega dari Fraksi PDIP |Foto: BG
    Gunungsitoli, - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli mengharapkan agar retribusi jasa usaha yang akan diterapkan melalui Perda di Kota Gunungsitoli untuk kesejahteraan masyarakat.

    Hal itu disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha di ruang rapat DPRD Gunungsitoli, Senin (13/05/2019) lalu.

    Dalam rapat yang digelar bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli itu, Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan bahwa sumber kekayaan Pemerintah Daerah yang paling dominan saat ini dalam bentuk Pendapatan Asli daerah (PAD) adalah pajak dan Retribusi Daerah.

    "Dimana kedua sumber PAD dimaksud subjeknya adalah masyarakat, maka sudah barang tentu pendapatan yang berasal dari kedua sumber tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat secara tidak langsung yakni dalam bentuk pelayanan dan peningkatan pembangunan disegala sektor yang tentu saja muaranya untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri," ujar anggota Fraksi PDIP Asogo Zega. 

    Selain itu, Fraksi ini juga mengatakan bahwa Ranperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam perjalanannya cukup banyak berpengaruh khususnya terhadap dinamika dan perkembangan perekonomian masyarakat saat ini.

    "Sehingga tuntutan agar regulasi tersebut segera dirubah merupakan suatu hal yang perlu disikapi dengan arif," tegasnya. 

    Ia juga menyatakan bahwa pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan mendukung langkah Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk meningkatkan potensi sumber-sumber penerimaan daerah khususnya dari sektor retribusi jasa usaha.

    "Karena hal ini merupakan bagian dari semangat Pemerintah dalam menjalankan asas pembangunan yang tetap berprinsip pada 3 hal yakni Mengkonstruksi Potensi, Memproporsi Sumber Daya serta Mengefektifkan Manajemen Kontrol dalam meningkatkan perekonomian Kota Gunungsitoli yang tentu hal ini butuh didorong dengan cepat, dikontrol dengan efektif dan dievaluasi secara berkelanjutan," harapnya. (Ferry Harefa


    Demikianlah Artikel Fraksi PDI-P Harap Retribusi Jasa Usaha di Gusit untuk Kesejahteraan Masyarakat

    Sekianlah artikel Fraksi PDI-P Harap Retribusi Jasa Usaha di Gusit untuk Kesejahteraan Masyarakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Fraksi PDI-P Harap Retribusi Jasa Usaha di Gusit untuk Kesejahteraan Masyarakat dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/05/fraksi-pdi-p-harap-retribusi-jasa-usaha.html

    Related Posts :