PKPA: Di Nias Selatan Rentan Terjadi Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

PKPA: Di Nias Selatan Rentan Terjadi Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PKPA: Di Nias Selatan Rentan Terjadi Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PKPA: Di Nias Selatan Rentan Terjadi Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
link : PKPA: Di Nias Selatan Rentan Terjadi Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Baca juga


    PKPA: Di Nias Selatan Rentan Terjadi Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

    Waorkshop PKPA Nias di Nias Selatan |Foto:
    Tri Buaya 

    Nias Selatan, - Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias mengklaim bahwa di wilayah Kabupaten Nias Selatan termasuk daerah yang rentan adanya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan berhadapan dengan hukum.

    Saat ini, menurut PKPA Nias, masalah kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak merupakan kondisi yang sering terjadi pulau Nias dan membutuhkan perhatian serius dari setiap kepala daerah yang ada di Pulau Nias.

    "Tidak terkecuali di Kabupaten Nias Selatan, Berdasarkan data registrasi Unit Advokasi PKPA Nias, tercatat 76 Kasus Anak yang berhadapan dengan Hukum yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah Daerah Nias Selatan," ungkap Chairidani Purnamawati, Manager PKPA Nias saat menggelar Kegiatan Workshop Inisiasi Perumusan Peraturan Anak Daerah (PA) di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Kamis (09/05/2019).

    Penanganan-penangan kasus yang selama ini bersifat insidetil dinilai masih belum dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pelanggaran hak anak di Nias Selatan.

    Berdasarkan hal tersebut, PKPA-Nias mengajak para Stakeholders yang ada di Nias Selatan untuk bersama-sama menyikapi permasalahan tersebut dengan menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan.

    "Sebagai langkah awal dari proses penyusunan Peraturan Daerah tersebut maka PKPA Nias dan Pemerintah Daerah Nias Selatan melaksanakan Workshop Inisiasi Perumusan Peraturan Perlindungan Anak Daerah (PA) di Nias Selatan," tuturnya.

    Dia menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah dapat memberi pemahaman tentang situasi dan Kondisi anak-anak di Kabupaten Nias Selatan dan memberikan pemaparan tentang peran Peraturan Daerah (PERDA) Perlindungan Anak dalam sistem hukum di Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan. 

    Selain itu, pihaknya berharap, dengan workshop ini para peserta dapat mengetahui situasi dan kondisi anak-anak di Kabupaten Nias Selatan serta pentingnya Peraturan Daerah (PERDA) Perlindungan Anak dalam sistem hukum di Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dan terbentuknhlnya tim perumus draft naskah Akademis dan draft Peraturan Daerah Perlindungan Anak di Kabupaten Nias Selatan.

    Dari pantauan wartanias.com peserta workshop terdiri dari unsur SKPD Kabupaten Nias Selatan, Polres Nias Selatan
    Ketua Lembaga Budaya Kabupaten (LBN) Nias Selatan, Perwakilan Forum Anak Kabupaten Nias Selatan, PPA, Wahana Visi Indonesia (WVI), Sakti Peksos dan Tokoh Agama Kabupaten Nias Selatan. (Tri Buaya)



    Demikianlah Artikel PKPA: Di Nias Selatan Rentan Terjadi Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

    Sekianlah artikel PKPA: Di Nias Selatan Rentan Terjadi Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel PKPA: Di Nias Selatan Rentan Terjadi Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/05/pkpa-di-nias-selatan-rentan-terjadi.html

    Related Posts :