Pertimbangan Ini Yang Membuat MK Putuskan Lebih Cepat

Pertimbangan Ini Yang Membuat MK Putuskan Lebih Cepat - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pertimbangan Ini Yang Membuat MK Putuskan Lebih Cepat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pertimbangan Ini Yang Membuat MK Putuskan Lebih Cepat
link : Pertimbangan Ini Yang Membuat MK Putuskan Lebih Cepat

Baca juga


    Pertimbangan Ini Yang Membuat MK Putuskan Lebih Cepat

    Jakarta, Info Breaking News - Menyikapi agar tetap teduh, jauh dari kegaduhan apalagi bisasnya setelah sholat Jumatan, masa akan cepat ramai berkumpul sehingga menimbulkan kemacetan bagi masyarakat penggguna jalan. maka Kepala Bidang Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan alasan pihaknya menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019.
    Fajar mengatakan, pembacaan putusan bukan dimajukan satu hari dari jadwal semula pada Jumat 28 Juni 2019. Tetapi, kata dia, jadwal semula menyebutkan bahwa putusan perkara paling lambat dibacakan pada 28 Juni. Artinya, jika hakim sudah siap sebelum tanggal tersebut, maka putusan bisa dibacakan.
    "Itu bukan dimajukan, kan memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan," kata Fajar saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
    Fajar mengungkapkan, pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 pada 27 Juni diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hakim konstitusi disebut sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.
    "Pertimbangannya, ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27. RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini udah selesai, RPH masih lanjut sampe tanggal 26," tutur Fajar.
    Dalam perkara ini, paslon 02 Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara itu, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.
    Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
    Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.
    Sementara KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Mereka menegaskan sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.
    Sejurus dengan itu, pihak Jokowi-Ma'ruf Amin juga membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 menyatakan tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.*** Candra Wibawanti.


    Demikianlah Artikel Pertimbangan Ini Yang Membuat MK Putuskan Lebih Cepat

    Sekianlah artikel Pertimbangan Ini Yang Membuat MK Putuskan Lebih Cepat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pertimbangan Ini Yang Membuat MK Putuskan Lebih Cepat dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/06/pertimbangan-ini-yang-membuat-mk.html

    Related Posts :