KPK Surati Jaksa Agung Terkait Kasus Suap PN Jakbar

KPK Surati Jaksa Agung Terkait Kasus Suap PN Jakbar - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Surati Jaksa Agung Terkait Kasus Suap PN Jakbar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Surati Jaksa Agung Terkait Kasus Suap PN Jakbar
link : KPK Surati Jaksa Agung Terkait Kasus Suap PN Jakbar

Baca juga


    KPK Surati Jaksa Agung Terkait Kasus Suap PN Jakbar



    Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menelusuri kasus dugaan suap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

    Guna mempermudah jalannya proses penyidikan, KPK pun melayangkan surat kepada Jaksa Agung yang berisi permintaan agar sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat bersikap kooperatif .

    Adapun saksi yang dibutuhkan keterangannya pada tahap penyidikan ini adalah Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung M Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta Yadi Herdiantor, Jaksa Arih Wira Suranta dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta.

    "Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," kata jubir KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi (15/8/2019).

    Para jaksa tersebut, kata Febri, seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka dari pihak swasta Sendy Perico (SPE) pada Rabu (14/8/2019) kemarin tetapi mereka mangkir dari panggilan penyidik KPK.

    "Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran. Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," ungkapnya.

    Sejauh ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).

    Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

    Dalam OTT yang dilakukan sebelumnya, KPK berhasil menyita sejumlah uang sebesar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang bersangkutan.

    Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejati DKI Jakarta ini dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari berbagai latar belakang. ***Samuel Art



    Demikianlah Artikel KPK Surati Jaksa Agung Terkait Kasus Suap PN Jakbar

    Sekianlah artikel KPK Surati Jaksa Agung Terkait Kasus Suap PN Jakbar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel KPK Surati Jaksa Agung Terkait Kasus Suap PN Jakbar dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/08/kpk-surati-jaksa-agung-terkait-kasus.html

    Related Posts :