Jokowi Setujui Rencana Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Jokowi Setujui Rencana Pembentukan Dewan Pengawas KPK - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jokowi Setujui Rencana Pembentukan Dewan Pengawas KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jokowi Setujui Rencana Pembentukan Dewan Pengawas KPK
link : Jokowi Setujui Rencana Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Baca juga


    Jokowi Setujui Rencana Pembentukan Dewan Pengawas KPK



    Jakarta, Info Breaking News – Menanggapi draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo menyetujui rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK seperti diusulkan oleh DPR.

    "Dewan Pengawas memang perlu karena semua lembaga dalam prinsip check and balances untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan," kata dia.

    Sebagai Presiden, ia menyebut dirinya juga ikut diawasi. Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas nantinya akan menjadi suatu yang wajar dalam hal tata kelola.

    "Ini saya kan Presiden, Presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam proses tata kelola yang baik," tutur Jokowi.


    Kendati demikian, Jokowi tak ingin jika Dewan Pengawas diisi oleh orang-orang politis maupun penegak hukum aktif. Ia lebih memilih Dewan Pengawas diambil dari tokoh-tokoh masyarakat, baik para akademisi ataupun para pegiat antikorupsi.

    "Kemudian pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas," tegas dia


    Selain itu, Jokowi juga setuju bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus dilaksanakan atas izin dari Dewan Pengawas KPK.

    Dalam jumpa pers yang diadakan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (13/9/2019) pagi tadi, Jokowi menyampaikan bahwa untuk melakukan penyadapan KPK cukup meminta izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

    Meski begitu, ia tidak setuju jika KPK harus mendapat izin dari pihak eksternal, seperti contohnya pengadilan, sebelum melakukan penyadapan walaupun dalam draf RUU KPK yang diusulkan DPR juga memang tak ada ketentuan yang menyatakan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.

    Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas KPK dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izi paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan diajukan. ***Oto Geo



    Demikianlah Artikel Jokowi Setujui Rencana Pembentukan Dewan Pengawas KPK

    Sekianlah artikel Jokowi Setujui Rencana Pembentukan Dewan Pengawas KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Jokowi Setujui Rencana Pembentukan Dewan Pengawas KPK dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/09/jokowi-setujui-rencana-pembentukan.html

    Related Posts :