Kajari Jakpus Serahkan Harta Rampasan Milik Terpidana Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina

Kajari Jakpus Serahkan Harta Rampasan Milik Terpidana Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kajari Jakpus Serahkan Harta Rampasan Milik Terpidana Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kajari Jakpus Serahkan Harta Rampasan Milik Terpidana Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina
link : Kajari Jakpus Serahkan Harta Rampasan Milik Terpidana Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina

Baca juga


    Kajari Jakpus Serahkan Harta Rampasan Milik Terpidana Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina

    Penyerahan harta rampasan milik M. Helmi Kelmi Lubis
    yang secara resmi diserahkan kepada PT Pertamina

    Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (17/9/2019) menyerahkan harta rampasan milik M. Helmi Kemal Lubis, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

    Harta rampasan yang bernilai total Rp 46,2 miliar tersebut adalah berupa uang tunai senilai Rp 800 juta, 1 unit rumah di kawasan Menteng, mobil dan tanah.

    Sebelumnnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M. Helmi Kamal Lubis karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 612 miliar.

    Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dr Sugeng Riyanta mengatakan bahwa aset terpidana Lubis yang dirampas untuk negara diserahkan kepada dapen PT Pertamina.

    "Jadi setelah diserahkan aset milik terpidana Muhammad Kemal Firdaus tidak serta merta selesai begitu saja. Tetapi akan diperhitungkan aset yang telah dirampas melalui tim appersial. Jika nanti dalam perhitungan tidak mencukupi denda yang dibebankan kepada terpidana. Maka kami akan mencari aset lainnya yang ada hubungannnya dengan terpidana," kata Kajari Jakpus Dr Sugeng Riyanta.


    Kasus bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI). Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi pun menggocek uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Kocek yang digelontorkan pun tidak tanggung-tanggung, mencapai ratusan miliar rupiah.

    Belakangan, paggulipat itu tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata majelis.

    Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang.


    "Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.

    Majelis meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri, orang lain yakni Edward Soeryadjaja serta suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk membeli saham SUGI.

    "Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat.

    Di kasus itu, Edward dijatuhi vonis PN Jakpus selama 12,5 tahun penjara. Kasus Edward masih di proses banding. ***Sofyan Hadi



    Demikianlah Artikel Kajari Jakpus Serahkan Harta Rampasan Milik Terpidana Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina

    Sekianlah artikel Kajari Jakpus Serahkan Harta Rampasan Milik Terpidana Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kajari Jakpus Serahkan Harta Rampasan Milik Terpidana Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/09/kajari-jakpus-serahkan-harta-rampasan.html

    Related Posts :