DPRD Maluku Bentuk Alat Kelengkapan Dewan

DPRD Maluku Bentuk Alat Kelengkapan Dewan - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Maluku Bentuk Alat Kelengkapan Dewan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Maluku Bentuk Alat Kelengkapan Dewan
link : DPRD Maluku Bentuk Alat Kelengkapan Dewan

Baca juga


    DPRD Maluku Bentuk Alat Kelengkapan Dewan

    AMBON - BERITA MALUKU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku akhirnya membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pengesahan AKD ini dilaksanakan dalam rapat paripurna dalam rangka pembentukan alat kelengkapan dewan DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Sabtu (26/10) siang.

    Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, alat kelengkapan dewan dibentuk dalam rangka mewujudkan program dan kebijakan yang perlu diambil. Dalam struktur kelembagaan, kata dia, Pemerintah Daerah (Pemda) menjalankan fungsi pemerintahan, dan DPRD menjalankan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

    Menurutnya, hubungan pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara, bermakna bahwa antaran pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah, sesuai dengan fungsi masing-masing, sehingga antara kedua lembaga ini membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung, dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

    "Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dewan dibantu oleh Sekretariat. Ketentuan mengenai pembentukan alat kelengkapan dewan diatur dalam pasal 110 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa alat kelengkapan dewan di DPRD Provinsi terdiri dari pimpinan, Badan Musyawarah (BANMUS), komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan alat kelengkapan dewan lain yang dibutuhkan," kata Wattimury.

    Selanjutnya, kata dia, ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD diatur sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang menyebutkan bahwa BANMUS, komisi, bapemperda, Banggar, dan BK, dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, dan selanjutnya dalam ayat 6 menyebutkan, bahwa pembentukan alat kelengkapan ditetapkan dalam keputusan DPRD.

    "Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan dimaksud, serta berdasarkan rapat pimpinan sementara dan ketua-ketua fraksi DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 9 Oktober 2019 dalam rangka pengisian alat kelengkapan DPRD, maka telah disepakati pengisian alat kelengkapan DPRD Provinsi Maluku dalam berita acara nomor 6 tahun 2019," tandas Wattimury.

    Dikatakan, pembentukan Alat kelengkapan DPRD ini, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Maluku telah menyampaikan usulan nama-nama anggota fraksi yang duduk dalam komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan.

    "Oleh karena itu dalam rapat Paripurna Dewan hari ini, akan diumumkan susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Provinsi Maluku guna ditetapkan dalam keputusan DPRD," kata Wattimury.



    Berikut ini susunan Alat Kelengkapan Dewan;

    I. Keputusan DPRD Maluku, nomor 12 Tahun 2019, tanggal 26 Oktober 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi DPRD Provinsi Maluku;

    Komisi I
    Ketua: Amir Rumra, S.Pi,M.Si dari unsur fraksi PKS
    Wakil Ketua: Jantje Wenno, SH dari unsur fraksi Perindo Amanat Berkarya
    Wakil Ketua: Elwen Roy Pattiasina, SE, MM dari unsur fraksi P. Demokrat
    Sekretaris: Hj. Murniati Sulaiman/Hentihu, S.Sos, MM dari unsur fraksi P. Golkar
    Anggota: 
    1. Frankois Klemens Orno, S.IP dari unsur fraksi PDI-P
    2. F. Alimudin Kolatlena dari unsur fraksi P. Gerindra
    3. Eddyson Sarimanella, SH dari unsur fraksi P. Hanura
    4. Tarcisius Fatlolon, dari unsur fraksi P. Demokrat
    5. Mumin Refra, SH dari unsur fraksi Pemangunan Bangsa

    Komisi II
    Ketua: Ny. Saudah Tuankotta Tethool, SH dari unsur fraksi P. Gerindra
    Wakil Ketua: Turaya Samal, S.Hi dari unsur fraksi PKS
    Wakil Ketua: Dra. Temy Oersepuny/T, M.Si dari unsur fraksi P. Hanura
    Sekretaris: Wahid Laitupa dari unsur fraksi Perindo Amanat Berkarya
    Anggota: 
    1. Javet Djemy Pattiselanno dari unsur fraksi PDI-P
    2. Drs. Fredek Rahakbaw dari unsur fraksi P. Golkar
    3. Moh. Iqbal Payapo dari unsur fraksi P. Hanura
    4. Wellem Zefah Wattimena, SE dari unsur fraksi P. Demokrat
    5. A. Aziz Hentihu, SE dari unsur fraksi Pembangunan Bangsa

    Komisi III
    Ketua: Anos Yermias, S.Sos dari unsur fraksi P. Golkar
    Wakil Ketua: Arny Hassana Soulisa dari unsur fraksi PDI-P
    Wakil Ketua: M. Hatta Hehanussa, SE dari unsur fraksi P. Gerindra
    Sekretaris: Rovik Akbar Afiudin, SE dari unsur fraksi Pembangunan Bangsa
    Anggota: 
    1. Rasyad Efendi Latuconsina, S.Pd dari unsur fraksi P. Golkar
    2. M. Fauan Husni dari unsur fraksi PKS
    3. Julius Pattipeiluhu dari unsur fraksi P. Hanura
    4. Ir. Asri Arman, MT dari unsur fraksi P. Demokrat
    5. Irwadi, SH dari unsur fraksi P. Demokrat
    6. Ikram Umasugi, SE dari unsur fraksi Pembangunan Bangsa
    7. R. Ayu Hindun Suhita Hasanusi, S.Sos dari unsur fraksi Perindo Amanat Berkarya

    Komisi IV
    Ketua: Samson R. Atapary, SH dari unsur fraksi PDI-P
    Wakil Ketua: Ruslan Hurasan SE, M.I.Kom dari unsur fraksi Pemangunan Bangsa
    Wakil Ketua: Gadis Siti Nadia Umasugi dari unsur fraksi P. Golkar
    Sekretaris: Justina Renyaan, S.Sos, M.Si dari unsur fraksi P. Demokrat
    Anggota: 
    1. Edwin Adrian Huwae, SH dari unsur fraksi PDI-P
    2. DR. Andi Munaswir, S.Fam, M.Si, Apt dari unsur fraksi P. Gerindra
    3. Rostina, S.Sos dari unsur fraksi PKS
    4. Hengky Ricardo A. Pelata, SE dari unsur fraksi P. Hanura
    5. dr. Elviana M. E. Pattiasina, S.Ked dari unsur fraksi P. Demokrat
    6. Usama Namakule, S.Hi dari unsur fraksi Perindo Amanat Berkarya


    II. Keputusan DPRD Maluku, nomor 13 Tahun 2019, tanggal 26 Oktober 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku;

    1. Drs. Lucky Wattimury, M.Si (Ketua Merangkap Anggota) dari unsur Ketua DPRD
    2. Richard Rahakbauw, SH (Wakil Ketua Merankap Anggota) dari unsur Wakil Ketua DPRD
    3. Melkianus Sairdekut, S.Hut Wakil Ketua Merankap Anggota) dari unsur Wakil Ketua DPRD
    4. Abdullah Asis Sangkala, S.Hutt (Wakil Ketua Merankap Anggota) dari unsur Wakil Ketua DPRD
    5. Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si (Sekretaris Bukan Anggota) dari unsur Plt. Sekwan
    6. Edwin Adrian Huwae, SH (anggota) dari unsur fraksi PDI-P
    7. Frankois Klemens Orno, S.IP (anggota) dari unsur fraksi PDI-P
    8. Arny Hassana Soulisa (anggota) dari unsur fraksi PDI-P
    9. Rasyad Efendi Latuconsina, S.Pd (anggota) dari unsur fraksi P. Golkar
    10. Hj. Murniati Sulaiman/Hentihu, S.Sos, MM (anggota) dari unsur fraksi P. Golkar
    11. Anos Yermias, S.Sos (anggota) dari unsur fraksi P. Golkar
    12. DR. Andi Munaswir, S.Fam, M.Si, Apt (anggota) dari unsur fraksi P. Gerindra
    13. Ny. Saudah Tuankotta Tethool, SH (anggota) dari unsur fraksi P. Gerindra
    14. Turaya Samal, S.Hi (anggota) dari unsur fraksi PKS
    15. M. Fauan Husni (anggota) dari unsur fraksi PKS
    16. Dra. Temy Oersepuny/T, M.Si (anggota) dari unsur fraksi P. Hanura
    17. Julius Pattipeiluhu (anggota) dari unsur fraksi P. Hanura
    18. Elwen Roy Pattiasina, SE, MM (anggota) dari unsur fraksi P. Demokrat
    19. Justina Renyaan, S.Sos, M.Si (anggota) dari unsur fraksi P. Demokrat
    20. Tarcisius Fatlolon, (anggota) dari unsur fraksi P. Demokrat
    21. Mumin Refra, SH (anggota) dari unsur fraksi Pemangunan Bangsa
    22. Ikram Umasugi, SE (anggota) dari unsur fraksi Pembangunan Bangsa
    23. Usama Namakule, S.Hi (anggota) dari unsur fraksi Perindo Amanat Berkarya
    24. R. Ayu Hindun Suhita Hasanusi, S.Sos (anggota) dari unsur fraksi Perindo Amanat Berkarya

    III. Keputusan DPRD Maluku, nomor 14 Tahun 2019, tanggal 26 Oktober 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku;

    1. Drs. Lucky Wattimury, M.Si (Ketua Merangkap Anggota) dari unsur Ketua DPRD
    2. Richard Rahakbauw, SH (Wakil Ketua Merankap Anggota) dari unsur Wakil Ketua DPRD
    3. Melkianus Sairdekut, S.Hut (Wakil Ketua Merankap Anggota) dari unsur Wakil Ketua DPRD
    4. Abdullah Asis Sangkala, S.Hutt (Wakil Ketua Merankap Anggota) dari unsur Wakil Ketua DPRD
    5. Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si (Sekretaris Bukan Anggota) dari unsur Plt. Sekwan
    6. Amir Rumra, S.Pi,M.Si (anggota) dari unsur fraksi PKS
    7. Ny. Saudah Tuankotta Tethool, SH (anggota) dari unsur fraksi P. Gerindra
    8. Anos Yermias, S.Sos (anggota) dari unsur fraksi P. Golkar
    9. Samson R. Atapary, SH (anggota) dari unsur fraksi PDI-P
    10. Edwin Adrian Huwae, SH (anggota) dari unsur fraksi PDI-P
    11. Frankois Klemens Orno, S.IP (anggota) dari unsur fraksi PDI-P
    12. Rasyad Efendi Latuconsina, S.Pd (anggota) dari unsur fraksi P. Golkar
    13. Hj. Murniati Sulaiman/Hentihu, S.Sos, MM (anggota) dari unsur fraksi P. Golkar
    14. DR. Andi Munaswir, S.Fam, M.Si, Apt (anggota) dari unsur fraksi P. Gerindra
    15. M. Hatta Hehanussa, SE (anggota) dari unsur fraksi P. Gerindra
    16. Turaya Samal, S.Hi (anggota) dari unsur fraksi PKS
    17. M. Fauan Husni (anggota) dari unsur fraksi PKS
    18. Hengky Ricardo A. Pelata, SE (anggota) dari unsur fraksi P. Hanura
    19. Moh. Iqbal Payapo (anggota) dari unsur fraksi P. Hanura
    20. Elwen Roy Pattiasina, SE, MM (anggota) dari unsur fraksi P. Demokrat
    21. Ir. Asri Arman, MT (anggota) dari unsur fraksi P. Demokrat
    22. Ruslan Hurasan SE, M.I.Kom (anggota) dari unsur fraksi Pemangunan Bangsa
    23. A. Aziz Hentihu, SE (anggota) dari unsur fraksi Pembangunan Bangsa
    24. Jantje Wenno, SH (anggota) dari unsur fraksi Perindo Amanat Berkarya

    IV. Keputusan DPRD Maluku, nomor 15 Tahun 2019, tanggal 26 Oktober 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Pementukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku;

    1. Eddyson Sarimanella, SH (Ketua Merangkap Anggota) dari unsur fraksi P. Hanura
    2. Javet Djemy Pattiselanno (Wakil Ketua Merankap Anggota) dari unsur fraksi PDI-P
    3. Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si (Sekretaris Bukan Anggota) dari unsur Plt. Sekwan
    4. Samson R. Atapary, SH (anggota) dari unsur fraksi PDI-P
    5. Drs. Fredek Rahakbaw (anggota) dari unsur fraksi P. Golkar
    6. Gadis Siti Nadia Umasugi (anggota) dari unsur fraksi P. Golkar
    7. F. Alimudin Kolatlena (anggota) dari unsur fraksi P. Gerindra
    8. Amir Rumra, S.Pi,M.Si (anggota) dari unsur fraksi PKS
    9. Wellem Zefah Wattimena, SE (anggota) dari unsur fraksi P. Demokrat
    10. Irwadi, SH (anggota) dari unsur fraksi P. Demokrat
    11. Rovik Akbar Afiudin, SE (anggota) dari unsur fraksi Pembangunan Bangsa
    12. Wahid Laitupa (anggota) dari unsur fraksi Perindo Amanat Berkarya


    Demikianlah Artikel DPRD Maluku Bentuk Alat Kelengkapan Dewan

    Sekianlah artikel DPRD Maluku Bentuk Alat Kelengkapan Dewan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel DPRD Maluku Bentuk Alat Kelengkapan Dewan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/10/dprd-maluku-bentuk-alat-kelengkapan.html

    Related Posts :