Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan

Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan
link : Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan

Baca juga


Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan

AMBON - BERITA MALUKU. Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dan Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku, diingatkan untuk mengurusi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sebelum sebuah proyek dikerjakan.

"Jika memang dugaan itu benar, bahwa selama ini banyak proyek milik BWS dan BPJN yang dikerjakan tanpa mengantongi dokumen AMDAL terlebih dahulu, maka secara otomatis Komisi II DPRD Provinsi memanggil kedua kepala balai, untuk sekedar mengingatkan hal tersebut, serta meminta klarifikasi terhadap dugaan-dugaan itu. Jangan seperti proyek irigasi Waibobi di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang sudah dikerjakan baru dokumen AMDAL diurusi. Itu salah," kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa kepada wartawan, di ruang Komisi II, Jumat (15/11).

Masalah ini, menurut dia, harus menjadi perhatian DPRD, lantaran jika dokumen AMDAL tidak dikantongi sebelum proyek dikerjakan, maka itu merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidanakan.

"Sehingga kalau ada dugaan bahwa ada sejumlah proyek yang anggaran berasal dari APBN yang sudah dikerjakan namun belum mengantongi AMDAL, maka itu harus dipertanyakan kepada pihak-pihak terkait, baik dari sisi perencanaannya maupun teknis pekerjaan. Jika dokumen AMDAL tidak dikantongi terlebih dahulu, maka itu juga persoalan," tegas Laitupa.

Laitupa menyatakan, proses pemanggilan ini tidak hanya untuk BWS dan BPJN saja, tetapi juga untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang bersentuhan langsung dengan pemanfaatan AMDAL itu juga harus dipanggil.


Demikianlah Artikel Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan

Sekianlah artikel Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/11/laitupa-urus-dulu-dokumen-amdal-sebelum.html