PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika

PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika
link : PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika

Baca juga


    PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika

    Sidang terkait kasus narkoba dengan terdakwa Karman alias Jomplang bin Siman
    digelar di PN Jakarta Timur hari ini, Senin (25/11/2019)

    Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Karman alias Jomplang bin Siman.

    Kepada Karman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Karman sendiri berhasil diamankan pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 01.05 WIB dini hari di area parkir Grand Mall Cakung, Jalan Raya Bekasi Ujung Menteng, Jakarta Timur setelah tertangkap basah melakukan transaksi pengedaran narkoba.

    Sebelumnya kepolisian Polsek Cakung sudah lebih dulu menerima informasi terkait banyaknya transaksi peredaran narkotika yang di lakukan di sebuah kafe di Grand Mall Cakung, yakni kafe Infinity. Menanggapi hal tersebut, anggota kepolisian Polsek Cakung pun segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan observasi.

    Ketika tertangkap, terdakwa yang sudah lama menjadi target polisi tersebut segera diperiksa. Polisi melakukan terhadap terdakwa di kamar mandi yang terletak di samping lobby kafe Infinity. Namun, tak ditemukan apapun kecuali uang tunai senilai Rp 700.000 yang diamankan sebagai barang bukti.

    Penggeledahan lalu dilanjutkan dan dari motor Yamaha Mio milik terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti lain, yakni satu bungkus rokok bekas berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,48 gram.

    Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik, barang bukti yang ditemukan benar mengandung metamfotamina dan terdaftar di golongan 1.

    Hakim ketua majelis DR. Safrudin Ainor R., S.H., M.H dengan anggota Nelson Marbun, S.H., M.H. dan Siti Rohma, S.H., M.H. menganjurkan kepada terdakwa agar didampingi oleh penasehat hukum. Dengan itu, Yudistira Fajar Gloria Tarigan, S.H. dan Edison, S.H. dari POSBAKUM ditunjuk sebagai penasehat hukum.

    Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. ***Paulina



    Demikianlah Artikel PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika

    Sekianlah artikel PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/11/pn-jaktim-gelar-sidang-perkara.html

    Related Posts :