Melawan Saat Diperkosa, Tolonasokhi Halawa Terpaksa Bunuh Terimakasih Laia

Melawan Saat Diperkosa, Tolonasokhi Halawa Terpaksa Bunuh Terimakasih Laia - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Melawan Saat Diperkosa, Tolonasokhi Halawa Terpaksa Bunuh Terimakasih Laia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Melawan Saat Diperkosa, Tolonasokhi Halawa Terpaksa Bunuh Terimakasih Laia
link : Melawan Saat Diperkosa, Tolonasokhi Halawa Terpaksa Bunuh Terimakasih Laia

Baca juga


    Melawan Saat Diperkosa, Tolonasokhi Halawa Terpaksa Bunuh Terimakasih Laia

    Tersangka saat konferensi pers Polres nisel
    |Foto: istimewa 
    Nias Selatan - Tolonasokhi Halawa alias Gamo (27) warga Desa Hilimbaruzo Kecamatan Aramo tega menghabisi nyawa Terimakasih Laia (20) pelajar kelas 2 SMA Negeri 3 Susua Kabupaten Nias Selatan Warga Desa Hiliwaebu Dusun IV Khou-Khou Kecamatan Susua Kabupaten Nias selatan karena melawan saat diperkosa oleh tersangka Jumat (20/11/2019)

    Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Selasa (10/12/2019)

    "Tidak terlaksananya niat korban untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban dikarenakan korban melakukan perlawanan dengan cara menunjang perut Tersangka dan korban berteriak minta tolong," Terang Kapolres. 


    Dia menjelaskan tersangka menghabisi nyawa korban karena takut perbuatannya diketahui orang lain. 

    "Dikarenakan tersangka takut perbuatannya akan diketahui oleh orang lain, maka tersangka langsung 
    mengeluarkan pisau yang disimpan di kantong bagian 
    depan sebelah kanan dan langsung menikam kepala 
    korban dan punggung korban hingga korban terjatuh dan untuk memastikan korban tewas maka Tersangka 
    menggorok leher korban, hingga korban tidak bernyawa 
    lagi,"Jelas Kapolres. 

    Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau pencurian dengan 
    kekerasan yang mengakibatkan kematian. 

    "Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal  365 ayat (3) KUHPidana," Tutur Kapolres (Tri Buaya)


    Demikianlah Artikel Melawan Saat Diperkosa, Tolonasokhi Halawa Terpaksa Bunuh Terimakasih Laia

    Sekianlah artikel Melawan Saat Diperkosa, Tolonasokhi Halawa Terpaksa Bunuh Terimakasih Laia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Melawan Saat Diperkosa, Tolonasokhi Halawa Terpaksa Bunuh Terimakasih Laia dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/12/melawan-saat-diperkosa-tolonasokhi.html

    Related Posts :