Terkait Keterlambatan Pembahasan RAPBD 2020, Sairdekut Sarankan Pemkab Kepulauan Tanimbar Surati Kemendagri

Terkait Keterlambatan Pembahasan RAPBD 2020, Sairdekut Sarankan Pemkab Kepulauan Tanimbar Surati Kemendagri - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Keterlambatan Pembahasan RAPBD 2020, Sairdekut Sarankan Pemkab Kepulauan Tanimbar Surati Kemendagri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Keterlambatan Pembahasan RAPBD 2020, Sairdekut Sarankan Pemkab Kepulauan Tanimbar Surati Kemendagri
link : Terkait Keterlambatan Pembahasan RAPBD 2020, Sairdekut Sarankan Pemkab Kepulauan Tanimbar Surati Kemendagri

Baca juga


    Terkait Keterlambatan Pembahasan RAPBD 2020, Sairdekut Sarankan Pemkab Kepulauan Tanimbar Surati Kemendagri

    AMBON - BERITA MALUKU. Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menyarankan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Gubernur Maluku, terkait dengan keterlambatan pembahasan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020 oleh DPRD setempat, yang akan berujung pinalti.

    "Faktanya hari ini menunjukan, bahwa ada keterlambatan dalam pengesahan APBD KKT Tahun Anggaran 2020 seperti yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Kendati demikian Pemkab KKT harus terus didorong untuk menyelesaikan proses pembahasan. Langkah yang terbaik adalah, menyurati Kemendagri lewat Gubernur Maluku," kata Sairdekut kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (4/12).

    Dalam surat itu, menurut dia, menerangkan bahwa proses pembahasan itu sementara berjalan,  dan tinggal menunggu persetujuan lewat kata akhir fraksi-fraksi di DPRD KKT terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2020.

    "Nah, kalau Pemkab Kepulauan Tanimbar dan DPRD tidak segera menyurati Kemendagri, maka konsekuensi terburuk ada, di pinalti. Dan saya berharap, hal itu tidak sampai terjadi," tandas Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku yang terpilih dari daerah pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya ini.


    Demikianlah Artikel Terkait Keterlambatan Pembahasan RAPBD 2020, Sairdekut Sarankan Pemkab Kepulauan Tanimbar Surati Kemendagri

    Sekianlah artikel Terkait Keterlambatan Pembahasan RAPBD 2020, Sairdekut Sarankan Pemkab Kepulauan Tanimbar Surati Kemendagri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Terkait Keterlambatan Pembahasan RAPBD 2020, Sairdekut Sarankan Pemkab Kepulauan Tanimbar Surati Kemendagri dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2019/12/terkait-keterlambatan-pembahasan-rapbd.html

    Related Posts :