83 PNS Diberikan Sanksi, Jasmono Akui Tidak Termasuk di Maluku

83 PNS Diberikan Sanksi, Jasmono Akui Tidak Termasuk di Maluku - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 83 PNS Diberikan Sanksi, Jasmono Akui Tidak Termasuk di Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 83 PNS Diberikan Sanksi, Jasmono Akui Tidak Termasuk di Maluku
link : 83 PNS Diberikan Sanksi, Jasmono Akui Tidak Termasuk di Maluku

Baca juga


    83 PNS Diberikan Sanksi, Jasmono Akui Tidak Termasuk di Maluku

    AMBON - BERITA MALUKU. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), beberapa waku lalu memimpin sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

    Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

    Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
    Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jasmono yang ditanyakan terkait hal ini mengutarakan, dari 83 PNS yang diberikan sanski, tidak ada satupun dari Maluku.

    "Tidak ada dari Maluku," pungkasnya.


    Demikianlah Artikel 83 PNS Diberikan Sanksi, Jasmono Akui Tidak Termasuk di Maluku

    Sekianlah artikel 83 PNS Diberikan Sanksi, Jasmono Akui Tidak Termasuk di Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel 83 PNS Diberikan Sanksi, Jasmono Akui Tidak Termasuk di Maluku dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2020/01/83-pns-diberikan-sanksi-jasmono-akui.html

    Related Posts :