Resmi Jadi Tersangka Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat

Resmi Jadi Tersangka Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi Jadi Tersangka Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resmi Jadi Tersangka Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat
link : Resmi Jadi Tersangka Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat

Baca juga


    Resmi Jadi Tersangka Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat

    Raja(Toto Santoso)  dan Ratu (Fanni Aminadia)
    Semarang, Info Breaking News - Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41),  Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat resmi ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan keonaran karena telah menyebarkan paham kebohongan yang menimbulkan keresahan masyarakat sehingga Aparatpun harus bertindak.

    "Dari aspek yuridis yang menjadi bidang kami, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).


    Rycko mengatakan pihaknya sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. Bukti tersebut di antaranya motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu.

    "Bukti Awal  yang kami temukan adanya motif untuk melakukan menarik dana dari masyarakat, iuran, dengan cara-cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan, menawarkan harapan baru, sehingga orang tertarik menjadi pengikutnya," jelas Rycko.

    Polisi juga sudah mendalami aspek historis hingga sosiologis masyarakat tentang keberadaan Keraton Agung Sejagat itu. Polisi juga bekerja sama dengan akademisi untuk mendalami Keraton Agung Sejagat itu sebelum menetapkan Raja dan Ratu ini sebagai tersangka 

    Rycko berharap  dengan kejadian ini saya minta masyarakat menjadi jelas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jateng, tindakan Polda Jateng sudah tepat dan tegas supaya tidak bertambah di wilayah lain.

    Akibatnya Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.*** Yohanes Suroso


    Demikianlah Artikel Resmi Jadi Tersangka Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat

    Sekianlah artikel Resmi Jadi Tersangka Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Resmi Jadi Tersangka Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2020/01/resmi-jadi-tersangka-raja-ratu-keraton.html

    Related Posts :