Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU

Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU
link : Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU

Baca juga


    Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU

    Saat tertangkap OTT Wahyu Setiawan
    Jakarta, Info Breaking News -Wahyu Setiawan  dicopot sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP atas Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).

    "Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan
    saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik, Kamis.(16/01/2020)

    Majelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.

    Majelis DKPP dalam hal ini menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

    Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

    Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

    "KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta," ucap Lili di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

    Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    *** Raymond Sinaga


    Demikianlah Artikel Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU

    Sekianlah artikel Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2020/01/wahyu-setiawan-dicopot-dari-jabatan.html

    Related Posts :